RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang praperadilan atas gugatan Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar terhadap Polda Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 1 Agustus 2025.
Keduanya menggugat atas penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis kosmetik Scoo Beauty.
Dalam sidang kali ini, hadir saksi ahli hukum pidana dari kalangan akademisi dari pemohon, Dr. Suhendar, yang memberikan keterangan mengenai aspek legalitas dalam penetapan status tersangka.
"Saya tidak mengetahui perkara ini secara substansi. Saya dihadirkan hanya untuk memberikan penjelasan dari sisi keabsahan penetapan tersangka secara hukum," ujar Suhendar.
Menurutnya, kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka berada di tangan penyidik, tetapi proses tersebut harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum.
"Terkait apakah sah atau tidaknya penetapan tersangka, tentu yang akan memutuskan adalah hakim. Kita serahkan kepada hakim untuk menilai. Apa pun hasilnya, itulah yang menjadi keputusan hukum yang harus dihormati," tegasnya.
Dr. Suhendar juga menyoroti pentingnya ketepatan dalam penerapan pasal-pasal hukum, khususnya Pasal 372 dan 378 KUHP yang disangkakan dalam kasus ini.
Ia menyatakan, penentuan apakah pasal tersebut relevan haruslah didasari bukti kuat dari pihak penyidik.
"Dalam persepsi saya, apakah Pasal 372 dan 378 itu masuk atau tidak, semua bergantung pada alat bukti yang dimiliki penyidik. Tapi itu harus menjadi pedoman penyidik untuk memastikan keterbuktian dari unsur-unsur tindak pidana tersebut," jelasnya.
Suhendar juga mengingatkan bahwa jika penetapan tersangka tidak didasarkan pada unsur hukum yang jelas, maka bukan hanya tersangka yang dirugikan, tetapi sistem penegakan hukum secara keseluruhan.
"Kalau unsur-unsur penetapan tersangka tidak terbukti, pada akhirnya yang dirugikan adalah proses penegakan hukum itu sendiri. Negara telah mengeluarkan biaya untuk proses penyidikan yang akhirnya tidak terbukti, dan itu menciptakan kerugian sistemik," papar Suhendar.
Lebih lanjut, ia menyebut potensi kerugian yang lebih luas, termasuk hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Pemohon juga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. Yang lebih bahaya lagi adalah munculnya ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum."
"Artinya ada indikasi kesewenang-wenangan, kesalahan prosedur, atau maladministrasi yang menciptakan citra buruk di mata masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Andi Lala menegaskan tidak terdapat unsur paksaan atau tipu daya dalam kerjasama bisnis yang dijalankan bersama Pelapor Eka Delmusyanti.
"Kami menolak seluruh dalil yang disampaikan Termohon, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya," ujar Abdi Lala.
Dalil-dalil itu di antaranya terkait pernyataan Termohon yang menyebut Nova Susanti menjabat sebagai Direktur Marketing di PT Scoo Beauty Inspira, tidak benar dan keliru.
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 23 tanggal 8 November 2023 yang dibuat oleh Herlina, tercatat Pemohon Gerhilda Elen selaku Komisaris dan Saluja Vijay Kumar selaku Direktur Utama. Sedangkan Nova Susanti sebagai Direktur tanpa embel-embel fungsi “marketing”.
Selaku direktur, Nova Susanti yang juga jadi tersangka di kasus ini melakukan promosi melalui akun media sosial pribadi merupakan inisiatifnya sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan jabatan struktural.
Terkait tuduhan adanya bujuk rayu terhadap pelapor untuk menanam saham Rp8 miliar yang melibatkannya, Pemohon menyatakan bahwa seluruh proses investasi dilakukan secara sadar dan sukarela. Kesepakatan disetujui pelapor dan suaminya.
Tudingan bahwa pelapor ''tergiur" karena membawa nama Nagita Slavina atau RANS dalam usaha kosmetik seperti yang disampaikan Termohon adalah bentuk narasi yang tidak proporsional. Kenyataannya, Nagita memang pemegang saham di PT Scoo Beauty.
"Pelapor tidak hanya menyetujui kerja sama, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menolak atau meminta perubahan isi kesepakatan," ujarnya.
Dalam replik tersebut juga ditegaskan bahwa pembayaran oleh pelapor dilakukan secara bertahap karena Nova Susanti menyampaikan kepada Pemohon kalau pelapor tidak ada dana Rp8 miliar untuk dibayar sekaligus.
Sebelum pelapor melakukan transfer tahap pertama senilai Rp2 miliar, telah dilakukan pertemuan yang membahas rencana penggunaan dana.
Pertemuan tersebut turut didampingi oleh konsultan hukum internal perusahaan, Rando Hasibuan. Hal ini sekaligus membantah klaim bahwa investasi dilakukan tanpa penjelasan peruntukan dana atau pendamping hukum.
Menanggapi dalil Termohon mengenai tidak diterimanya keuntungan oleh pelapor hingga Oktober 2024, Pemohon menegaskan bahwa pembagian keuntungan sebesar 60% mengacu pada laba bersih yang dapat didistribusikan sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Terkait fee keuntungan 60% per 3 bulan sekali sebagaimana tercatat dalam adendum kesepakatan di atas, merujuk kepada bilamana outlet/toko telah mendapatkan (laba bersih), sesuai yang telah disepakati," jelasnya.
Hal tersebut telah disepakati bersama dalam perjanjian dan sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Sementara itu, royalti fee sebesar 2% yang disebut dalam kerja sama adalah hak Pemohon sebagai pihak pertama, bukan untuk Pelapor.
Pemohon juga tidak membantah bahwa pelapor telah menyerahkan dana investasi senilai Rp6,3 miliar. Namun, Pemohon menyatakan tidak mengetahui adanya tambahan dana di luar jumlah tersebut yang diberikan kepada Nova Susanti.
"Dana yang telah diterima, telah digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan sesuai perjanjian," tutur Andi Lala.
Dalam perkara ini, pemohon menyebut seharusnya yang menuntut kerugian adalah Pemohon karena pelapor belum melaksanakan seluruh kewajibannya yakni melakukan pembayaran Rp 2 miliar selambat-lambatnya tanggal 30 September 2024.
Pelapor hanya membayarkan sejumlah Rp 300 juta di bulan Agustus 2024, dan belum menyelesaikannya sampai saat ini.

