Dibebaskan, Ini Alasan di Balik Abolisi Prabowo untuk Tom Lembong

Tom-Lembong6.jpg
Tom Lembong (ANTARA)

RIAU ONLINE - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dibebaskan setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, pun mengungkap alasan di balik abolisi yang diterima kliennya itu usai divonis 4,5 tahun penjara.

Ari menjelaskan lanka ini murni diambil demi kepentingan politik yang lebih besar. Ia menegaskan Tom Lembong tidak pernah melakukan kesalahan dalam kasus impor gula.

“Kami sampaikan ini bukan kaitan mengakui kesalahan karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Jadi tidak ada yang perlu diakui,” tegas Ari, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat 1 Agustus 2025.

Menurut Ari, abolisi ini harus dilihat dalam konteks yang berbeda. Ini adalah langkah untuk mengesampingkan proses hukum demi tujuan yang lebih besar.

“Tapi kaitan (dengan) abolisinya adalah mengesampingkan proses hukum itu karena demi kepentingan politik,” jelasnya, dikutip dari Suara.com.

Meski begitu, Ari menyebut 'kemenangan' ini bukan datang dari ruang hampa. Menurutnya, ada dukungan besar dari masyarakat, tokoh politik, hingga akademisi yang terus mengawal kasus ini.


"Ada ratusan yang telah membuat amicus curiae (sahabat pengadilan) dan juga Pak Tom," ungkapnya.

Atas dasar itu, ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo dan DPR yang telah mengambil langkah bijak tersebut.

“Kami juga menyampaikan terima kasih pada Presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR,” ujarnya.

Menariknya, sehari sebelumnya, Ari Yusuf Amir mengaku terkejut dan belum mengetahui sama sekali soal kabar abolisi ini. Saat dihubungi wartawan, ia justru baru mendengar informasi tersebut.

“Saya mesti rapat dulu tuh memberikan informasi tanggapannya, saya belum tahu malah,” ujarnya pada Kamis 31 Juli 2025.

Hal ini mengindikasikan bahwa keputusan abolisi ini merupakan langkah politik tingkat tinggi yang bergerak sangat cepat, bahkan di luar perkiraan tim kuasa hukumnya sendiri.

Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Keputusan ini secara otomatis akan menggugurkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.

Dengan disetujuinya abolisi ini, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan total.