Sekolah di Pekanbaru Dilarang Jual Seragam, DPRD: Silakan Beli Dimana Saja

Seragam-sekolah.jpg
Ilustrasi (Republika)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru secara resmi telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan seragam sekolah di lingkungan SD dan SMP negeri.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Pekanbaru, terutama Wakil Ketua Komisi III, Tekad Abidin.

Tekad menyebut surat edaran tersebut menegaskan sekolah tidak diperkenankan lagi menunjuk koperasi atau toko tertentu untuk menjual seragam kepada wali murid.

“Untuk baju seragam, wali murid dipersilakan membeli di mana saja, sesuai dengan kemampuan masing-masing dan kualitas yang diinginkan. Bisa beli ke pasar, pesan ke tukang jahit, ataupun beli online,” ujar Tekad, Selasa 29 Juli 2025.


Ia menjelaskan, setiap sekolah telah memiliki corak dan warna seragam yang ditetapkan secara permanen dan tidak berubah dalam waktu lama. Hal ini, menurutnya, bertujuan agar tidak membebani orang tua siswa setiap tahun ajaran baru.

“Kita ingin setiap sekolah mempunyai ciri khas masing-masing, agar adik-adik yang punya abang di sekolah yang sama bisa menggunakan baju dari abang-abangnya atau dari kakak-kakaknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tekad juga meminta agar tidak ada lagi perubahan warna maupun motif untuk seragam sekolah, termasuk baju melayu, batik, dan pakaian olahraga.

“Jadi ini tujuannya agar tidak memberatkan orang tua. Kita minta tidak ada lagi perubahan warna baju melayu, motif baju batik, dan juga tidak ada perubahan motif baju olahraga di suatu sekolah,” tegasnya.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemko Pekanbaru dan DPRD untuk meringankan beban ekonomi keluarga, terutama tahun ajaran baru. Dengan demikian, orang tua siswa memiliki fleksibilitas dalam membeli seragam sesuai dengan kemampuan masing-masing, tanpa harus terikat pada koperasi sekolah atau penyedia tertentu.