Novian Karmila Akui Ada Pemotongan Dana 15 Persen pada Sidang Lanjutan

Novian-Karmila-Akui-Ada-Pemotongan-Dana-15-Persen-pada-Sidang-Lanjutan.jpg
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pemko Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 29 Juli 2025. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga mantan pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 29 Juli 2025.

Dalam sidang kali ini, Novian Karmila mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru diperiksa sebagai saksi sekaligus terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Novian mengungkap adanya praktik pemotongan anggaran sebesar 15 persen dari setiap pencairan Surat Perintah Membayar (SPM) yang bersumber dari APBD maupun APBD Perubahan tahun anggaran 2024.

“Pemotongan ini sudah menjadi kebiasaan dan bersifat sistemik,” ujar Novian di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, pemotongan tersebut dilakukan dari pencairan dana Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU). Untuk menyesuaikan pengeluaran dengan jumlah dana yang tersedia, Novian mengaku mengatur volume atau komposisi pengeluaran tanpa mengubah harga satuan.


Tak hanya soal pemotongan dana, Novian juga menyebut nama seorang ajudan mantan Pj Wali Kota, Risnandar Mahiwa saat itu bernama Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, yang disebut menjadi perantara penyerahan uang. Ia mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang melalui Untung untuk pejabat Wali Kota.

“Memang sempat ditolak, tapi akhirnya diterima juga,” ungkapnya.

Novian juga menuturkan pernah menyerahkan uang secara langsung kepada pejabat di rumah dinas Penjabat (Pj) Wali Kota serta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) di kantor. 

Selain itu Novin juga mengakui dana GU yang didapatkannya digunakan untuk membeli barang-barang mewah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan kesanggupan Novian dalam mengembalikan kerugian negara. Namun, Novian menyatakan tidak memiliki uang lagi untuk mengembalikan kerugian tersebut.

“Saya tidak sanggup mengembalikan secara tunai, tetapi saya bersedia jika pemulihan kerugian negara dilakukan melalui penyitaan barang-barang milik saya yang telah diamankan penyidik,” ucapnya.