Polda Riau Bongkar Kasus Beras Oplosan, Dijual di 22 Toko di Pekanbaru

Polda-riau-Bongkar-Kasus-Beras-Oplosan.jpg
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menunjukkan barang bukti beras oplosan. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik pengoplosan dan penjualan beras ilegal yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. 

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, petugas menangkap satu orang tersangka berinisial RD (34), yang terbukti memperdagangkan beras oplosan dengan merek dan mutu yang tidak sesuai standar.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh AKBP Agus Prihandika dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau, di bawah arahan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. 

Lokasi pertama yang disasar adalah Toko Beras Murni di Kelurahan Rejosari, Pekanbaru. 

"Kami menemukan tersangka RD memperjualbelikan beras oplosan dengan menggunakan karung berlabel SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), padahal yang bersangkutan bukan mitra resmi Bulog," ungkap Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu, 26 Juli 2025.

Menurut hasil penyelidikan, RD mendapatkan beras kualitas rendah atau reject dari daerah Penyalai, Kabupaten Pelalawan. 

Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras kualitas medium, dan dikemas ulang menggunakan karung SPHP, seolah-olah merupakan beras bantuan pemerintah yang disubsidi dan seharusnya hanya bisa dijual oleh Bulog atau mitra resmi Bulog.

"RD ini dulunya memang pernah menjadi mitra Bulog, tapi sudah diputus kontraknya karena menjual beras SPHP di atas harga yang ditentukan. Kini ia kembali beraksi dengan cara ilegal," tambah Kombes Ade.


Tersangka menjual beras oplosan tersebut ke pasaran dengan harga Rp19.000 per kilogram. Padahal, modal yang dikeluarkan per kilogram hanya sekitar Rp6.000 hingga Rp11.000. Artinya, ia meraup keuntungan hingga Rp13.000 per kilogram dengan cara curang.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa beras oplosan tersebut telah disalurkan ke sekitar 22 toko dan minimarket di Pekanbaru. Saat ini, petugas tengah menyisir toko-toko tersebut untuk menyita barang bukti yang masih beredar.

"Kami sedang mendalami peran toko-toko ini, apakah hanya sebagai tempat penitipan atau terlibat langsung dalam distribusi. Semua barang bukti yang masih ada di toko akan kami sita," tegas Kombes Ade Kuncoro.

Lebih lanjut, polisi juga menemukan modus kedua dari praktik curang ini di Jalan Pemasyarakatan, 

Selain beras oplosan dalam karung SPHP, tersangka berinisial L juga memasarkan beras dengan merek lain seperti Aira kemasan 5 kg, Anak Daro kemasan 10 kg tulisan merah dan biru, serta merek Family yang diklaim berasal dari Bukittinggi, padahal aslinya dari Penyalai, Pelalawan.

"Modusnya adalah menjual beras kualitas di bawah medium sebagai beras premium dengan harga Rp16.000 per kilogram. Padahal modalnya hanya sekitar Rp11.000. Jadi pelaku bisa meraup keuntungan Rp4.000 sampai Rp6.000 per kilo," terang Ade.

Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama hampir dua tahun. Sementara untuk praktik penjualan beras SPHP palsu, diketahui baru berlangsung sekitar empat bulan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan karung SPHP dari sebuah toko karung di Pasar Bawah, Pekanbaru. Polisi saat ini masih menelusuri sumber karung tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusinya.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

"Kasus ini adalah bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat luas, apalagi menyangkut kebutuhan pokok seperti beras. Kami akan tindak tegas pelaku-pelaku yang bermain curang demi keuntungan pribadi," tutup Mantan Wadirkrimsus Polda Kepri itu.