RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Syahril Abu Bakar, mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau periode 2019–2024, digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa, Dwi Wibowo menegaskan, kliennya tidak memiliki niat jahat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI, dan telah menunjukkan itikad baik sejak awal.
Dwi menyampaikan, pihaknya telah melakukan audit berdasarkan temuan Inspektorat. Dari audit itu ditemukan adanya potensi kerugian negara, yang kemudian telah dikembalikan oleh Syahril sebelum proses persidangan dimulai.
“Dari awal, Pak Syahril menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang dianggap merugikan negara. Kami mengacu pada audit Inspektorat yang menemukan angka Rp483 juta, dan itu sudah dikembalikan,” ujar Dwi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa audit BPKP menyebut kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar, namun jika memperhitungkan pengembalian dana dan pengakuan pembayaran honor pengurus sebesar Rp330 juta, maka kerugian negara sesungguhnya tidak mencapai angka tersebut.
“Kalau dihitung secara matematis, kerugian negara itu sebenarnya di bawah Rp1 miliar.” jelas Dwi.
Dwi juga menekankan, dalam fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Syahril memberikan perintah langsung untuk menyalahgunakan dana hibah.
Ia menilai bahwa tudingan jaksa terhadap Syahril tidak berdasar karena tidak terbukti ada niat memperkaya diri sendiri.
“Tidak ada satu pun bukti atau saksi yang menyatakan Pak Syahril memerintahkan kerugian negara. Tidak ada niat jahat, tidak ada perintah langsung, dan tidak terbukti memperkaya diri sendiri,” katanya.
Ia pun mempertanyakan dasar tuntutan jaksa yang menuntut kliennya dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, padahal, menurutnya, sudah jelas ada upaya pengembalian dana sebelum persidangan.
“Kami sangat dirugikan dengan tuntutan setinggi itu. Apa dasarnya? Fakta persidangan sudah membuktikan tidak ada niat jahat, tidak ada perintah, dan ada upaya pengembalian dari awal,” tambahnya.
Dalam akhir pledoinya, Dwi meminta majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan bahwa kelalaian administratif bukan merupakan niat korupsi, melainkan kelemahan sistem manajemen internal PMI saat itu.

