RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam upaya mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar tidak meluas dan menyebar hingga ke negara tetangga, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menginstruksikan langkah-langkah cepat dan tegas.
Menyampaikan Instruksi Prabowo, Budi Gunawan meminta seluruh personel dan peralatan yang sudah tergelar untuk segera dioperasionalkan di lapangan.
"Saya minta seluruh personel yang sudah dikerahkan segera bergerak. Ada sekitar 800 personel gabungan TNI-Polri yang telah siap".
"Ditambah 3 hingga 5 unit tambahan water bombing serta satu hingga dua pesawat dengan teknologi modifikasi cuaca. Semua harus segera diaktifkan di lapangan," tegas Budi Gunawan, Rabu, 21 Juli 2025.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi besar untuk mencegah kebakaran meluas, terutama di wilayah rawan seperti Riau, Jambi, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan.
Budi Gunawan juga telah meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk segera mengerahkan tim ke lokasi terdampak.
"Kami minta Kementerian Kehutanan segera turun ke lapangan, lakukan assessment dampak lingkungan serta susun recovery plan yang terkoordinasi dengan Satgas di lapangan," tambahnya.
Langkah selanjutnya, Budi memerintahkan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap potensi-potensi karhutla di setiap kabupaten/kota terdampak, terutama yang berada dalam radius 5 kilometer dari titik api (hotspot).
Pemerintah menegaskan akan melakukan peninjauan ulang terhadap izin-izin konsesi, termasuk menghentikan sementara izin baru, khususnya di lahan gambut.
“Kita moratorium (penundaan-red) sementara izin baru di lahan gambut, minimal sampai situasi darurat ini berakhir," tegas Purn polisi bintang 4 itu.
Selain itu, penegakan hukum juga menjadi sorotan. Pemerintah meminta Polri, Kejaksaan, serta pemerintah daerah untuk menjalankan langkah hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu, baik kepada pelaku individu maupun korporasi.
"Langkah hukum harus konsisten. Bila perlu, umumkan secara terbuka siapa saja tersangkanya, barang bukti apa saja yang diamankan. Kita harus tegas. Proses hukum harus dipercepat melalui koordinasi langsung dengan Kejaksaan," jelas Menko polkam.
Untuk sanksi administratif, Menteri Kehutanan diminta untuk tidak ragu mencabut atau menghentikan izin perusahaan yang terbukti bersalah, serta menjatuhkan denda maksimal sesuai regulasi yang berlaku.
"Lakukan blacklist terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran. Semua pemegang konsesi harus didata secara lengkap untuk kepentingan penegakan hukum dan pengawasan jangka panjang," pungkasnya.

