RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada periode 2023 hingga 2024.
Dalam kesaksiannya, mantan Bupati Rokan Hilir itu mengaku dicecar 20 pertanyaan. Pemeriksaan terhadap Afrizal dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus selama kurang lebih empat jam. Afrizal keluar dari Kejari Riau sekitar pukul 17.00 WIB
"(Diperiksa) sebagai saksi saja," ujar Afrizal Sintong, Senin, 21 Juli 2025
Menggunakan Topi dan kemeja putih, Afrizal Sintong mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik seputar aliran dana PI di PT SPRH.
"Paling 20 pertanyaan," lanjut Afrizal. Namun, ia enggan merinci isi pertanyaan tersebut. "Ya, pertanyaannya, biasalah. Masalah PI," lanjutnya.
Afrizal juga membantah tegas saat disinggung soal dugaan penggunaan dana PI untuk kepentingan politik saat dirinya maju kembali sebagai calon Bupati Rohil.
"Tidak ada," singkat dia dengan tegas.
Di hari yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 saksi lainnya, Rahmat Hidayat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT SPRH, Tiswarni selaku Komisaris PT SPRH, dan Zulkifli selaku Penasihat Hukum PT SPRH. Dari beberapa nama tersebut, Zulkifli tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini Kejaksaan Tinggi Riau memanggil empat saksi, di antaranya RH selaku (Plt) Direktur Utama PT SPRH, T selaku Komisaris PT SPRH, AS selaku mantan Bupati Rohil dan Z selaku PH dari PT SPRH. Dari keempat saksi itu, yang hadir RH, T dan S," ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Khusus Afrizal Sintong, Zikrullah mengatakan pemeriksaan ini merupakan kali pertama dilakukan penyidik terhadapnya. Saat disinggung terkait materi pemeriksaan, Zikrullah menyampaikan hal itu merupakan materi penyidikan.
"Terkait materi, itu belum bisa kami sampaikan," sebutnya.
Zikrullah meyakini proses pemeriksaan masih terus berlanjut, tergantung kepentingan penyidikan. Saat disinggung terkait penetapan tersangka, Zikrullah memberikan penjelasan.
"Mudah-mudahan segera dirampungkan penyidikan ini dan menemukan tersangka," pungkas Zikrullah.
Kasus ini mencuat setelah PT SPRH diduga tidak mengelola dana PI sebesar Rp551.473.883.895 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut diketahui merupakan bagian dari PI 10 persen yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Penyidikan atas perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari. Tidak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, termasuk kantor PT SPRH dan rumah mantan direksi.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen-dokumen penting yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI tersebut.
Zikrullah memastikan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan, demi mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana ratusan miliar rupiah tersebut.

