Antara Green Policing dan Kabut Asap: Riau Belum Merdeka dari Karhutla

kabut-asap-di-pekanbaru.jpg
Kabut asap menyelimuti Kota Pekanbaru, Selasa, 18 Agustus 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gerakan Green Policing yang digaungkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk mengubah stigma Riau sebagai daerah penghasil asap kembali mendapat sorotan.

Pasalnya, di tengah masyarakat merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) justru masih menyelimuti sejumlah wilayah di Bumi Lancang Kuning.

Kondisi tersebut seolah menjadi tamparan terhadap upaya mengubah paradigma tentang Riau yang selama ini lekat dengan persoalan Karhutla dan asap.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan secara terbuka mengakui bahwa dirinya sempat memiliki pandangan negatif terhadap Riau sebelum dipercaya memimpin Polda Riau.

Stigma itu muncul karena citra Riau yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu daerah penyumbang asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

"Sebelum saya datang ke sini, saya mohon maaf, saya memiliki stigma yang negatif, terutama melihat Riau sebagai salah satu provinsi penghasil asap," ujar Irjen Herry Heryawan pada 7 Juli 2025 lalu.

Namun, jenderal bintang dua itu tidak ingin stigma tersebut terus melekat. Ia kemudian mendorong seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama membangun kesadaran lingkungan melalui gerakan Green Policing.

"Saya mengajak kita semua untuk bisa membuat komitmen bersama agar kita bisa mengubah stigma itu. Caranya adalah dengan melakukan kebiasaan-kebiasaan baik, menjadikannya satu habitat dan karakter yang baik," kata Herry.

"Kita harus terus menumbuhkan moral dan cinta lingkungan, salah satunya melalui gerakan penanaman pohon dan mencegah pembakaran lahan," tambahnya.

Komitmen tersebut bahkan tidak hanya disampaikan dalam forum seremonial. Kapolda Riau beberapa kali turun langsung ke lapangan dalam penanganan Karhutla, termasuk ikut memadamkan kebakaran di wilayah Rokan Hilir dan Rokan Hulu.

Langkah itu menunjukkan bahwa persoalan asap bukan sekadar persoalan citra, tetapi masalah nyata yang membutuhkan penanganan dari hulu hingga hilir.

Namun, memasuki Agustus 2026, persoalan tersebut kembali menghadapkan Riau pada kenyataan yang sama. Karhutla terjadi di sejumlah kabupaten dan kota, sementara faktor cuaca turut memperbesar potensi penyebaran api dan asap. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan yang terbakar di Provinsi Riau telah mencapai 15.608,37 hektare.

Angka tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi Penanganan Peningkatan Eskalasi Karhutla yang digelar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau di Ruang Kenangan, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin, 10 Agustus 2026.

Rapat koordinasi tersebut juga melibatkan pemerintah pusat secara daring. Hadir Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengungkapkan, Pemprov Riau telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.102/II/2026.Status tersebut berlaku sejak 13 Februari hingga 30 November 2026.

Sebanyak 11 kabupaten dan kota di Riau juga telah menetapkan status siaga darurat di wilayah masing-masing.

"Sebanyak 11 kabupaten dan kota di Provinsi Riau telah menetapkan status siaga darurat serupa di wilayah masing-masing," ujar SF Hariyanto, dikutip dari MediaCenter, Selasa, 11 Agustus 2026.



Kondisi di lapangan menunjukkan ancaman Karhutla masih belum sepenuhnya terkendali. Berdasarkan pemantauan pada 10 Agustus 2026, tercatat 106 titik panas (hotspot) dan 7 titik api (firespot) yang tersebar di sejumlah wilayah Riau.

Bengkalis menjadi daerah dengan luas lahan terbakar terbesar, mencapai 8.272,90 hektare. Selanjutnya Pelalawan dengan 4.629,39 hektare dan Indragiri Hilir 854,26 hektare.

Kemudian Dumai tercatat 553,01 hektare, Rokan Hilir 452,53 hektare, Siak 300,62 hektare, Kepulauan Meranti 202,36 hektare dan Indragiri Hulu 123,62 hektare.

Karhutla juga terjadi di Kampar seluas 85,27 hektare, Kuantan Singingi 57,95 hektare, Pekanbaru 47,29 hektare serta Rokan Hulu 29,16 hektare.

Pemerintah pun menyatakan telah menyiagakan kekuatan personel dan sarana prasarana untuk menghadapi peningkatan eskalasi Karhutla.

Akan tetapi, bagi masyarakat, persoalan tidak berhenti pada angka luas lahan terbakar maupun jumlah personel yang dikerahkan. Sebab, dampak paling nyata dari kebakaran tersebut kembali dirasakan ketika asap mulai menyelimuti permukiman dan pusat aktivitas masyarakat.

Pemandangan itu terlihat di Pekanbaru pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin, 17 Agustus 2026.

Salah seorang warga melalui akun media sosial @fachrezardian membagikan video berdurasi sekitar 23 detik yang memperlihatkan bendera Merah Putih berkibar di sebuah gedung dengan latar langit Pekanbaru yang tampak kelabu akibat kabut asap.

Video tersebut mendapat sekitar 2.000 lebih tanda suka, dibagikan sebanyak 132 kali dan diposting ulang sebanyak 221 kali. Dalam keterangannya, warga tersebut memastikan video itu bukan hasil rekayasa visual.

"Video ini direkam hari ini, 17 Agustus 2026, di Pekanbaru. Bukan filter, bukan efek kamera," tulisnya.

Pemandangan Merah Putih yang berkibar di tengah langit yang diselimuti asap kemudian menjadi gambaran kontras perayaan kemerdekaan di Riau.

Di satu sisi, masyarakat merayakan kemerdekaan dengan mengibarkan bendera sebagai simbol perjuangan bangsa. Namun di sisi lain, sebagian masyarakat masih harus berhadapan dengan persoalan klasik yang terus berulang: asap akibat Karhutla.

"Kita masih berperang melawan asap yang entah dari mana," tulis akun tersebut.

Kritik itu kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai sumber asap dan siapa yang harus bertanggung jawab atas persoalan yang setiap tahun kembali menghantui masyarakat Riau.

"Ibarat asap, mereka saja punya arah. Kita?" tulisnya.

"Bahkan tak tahu sedang dibawa ke mana."

Unggahan itu juga menggambarkan keresahan warga terhadap kondisi udara yang semakin pekat.

"Semakin tebal, semakin sesak. Semakin lama, semakin tak jelas: ini kabut, atau memang sengaja dibuat agar kita tak bisa melihat siapa yang sedang bermain di baliknya?" tulisnya.

Kalimat tersebut menjadi kritik reflektif terhadap persoalan Karhutla yang tidak kunjung benar-benar selesai. Sebab, selama api masih muncul, asap tetap berpotensi bergerak mengikuti arah angin dan menyelimuti wilayah yang bahkan jauh dari lokasi kebakaran.

"Dan mungkin, yang paling menakutkan bukan asapnya, tapi ketidakjelasan tentang dari mana semuanya bermula," lanjutnya.

Kondisi tersebut sekaligus menguji kembali komitmen Green Policing yang selama ini digaungkan Polda Riau.

Jika tujuan gerakan tersebut adalah mengubah stigma bahwa Riau merupakan daerah penghasil asap, maka pekerjaan rumah yang dihadapi masih sangat besar.

Perubahan paradigma tidak cukup hanya dengan kampanye, penanaman pohon atau kegiatan seremonial, tetapi harus dibuktikan dengan berkurangnya titik api, menurunnya luas lahan terbakar, serta tidak lagi berulangnya kabut asap yang mengganggu masyarakat.

Terlebih, Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Dampaknya dapat merembet ke berbagai sektor, mulai dari kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, transportasi, penerbangan hingga perekonomian.

Karena itu, penanganan Karhutla membutuhkan strategi yang lebih komprehensif. Pemadaman api memang penting, tetapi pencegahan harus menjadi prioritas.

Pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, pemetaan lahan gambut, kesiapsiagaan masyarakat serta koordinasi antarlembaga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.

Riau tentu tidak ingin setiap tahun mengulang cerita yang sama: kemarau datang, api muncul, asap menyebar, masyarakat terdampak, lalu penanganan dilakukan setelah kebakaran meluas.

Sebab, kemerdekaan yang dirayakan setiap 17 Agustus semestinya juga menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk menghirup udara tanpa asap.

Merah Putih boleh terus berkibar di langit Bumi Lancang Kuning. Namun, pertanyaan besarnya kini adalah apakah Riau benar-benar mampu memerdekakan masyarakatnya dari ancaman asap Karhutla? Jawabannya tidak cukup melalui slogan.

Green Policing pada akhirnya akan dinilai bukan dari seberapa sering digaungkan, melainkan dari seberapa jauh Riau mampu keluar dari stigma sebagai daerah penghasil asap.