RIAU ONLINE, JAKARTA - DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk menjadi salah satu RUU usulan DPR RI.
Dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengatakan bahwa RUU ini mulanya diusulkan oleh Komisi XII DPR RI, seperti yang dikutip dari Kumparan.
"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian terdapat 8 Fraksi. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," kata Saan kepada para anggota dewan.
Pertanyaan ini disambut dengan ungkapan persetujuan oleh anggota dewan yang hadir saat itu.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Persetujuan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Migas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan meminta persetujuan peserta rapat terkait hasil harmonisasi RUU Migas untuk diproses ke tahap berikutnya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Sturman Panjaitan menjelaskan, dalam proses harmonisasi tersebut, Panja bersama pengusul menyepakati sejumlah hal pokok. Salah satunya adalah RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian.

