RIAU ONLINE, PEKANBARU – Nama Nadya Rovin Putri mendadak jadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat ibunya, Novin Karmila mantan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa 15 Juli 2025 Nadya mengakui rekening bank miliknya memang digunakan dalam aliran dana yang dipermasalahkan.
"Itu rekening saya, awalnya dibuat untuk tabungan pribadi. Tapi kemudian dipergunakan untuk membantu transaksi," ujar Nadya saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Ia menyebut dana Rp300 juta yang masuk ke rekeningnya adalah uang pribadinya yang dipinjam oleh sang ibu.
"Itu uang saya, warisan dari papa. Uang itu dipinjam mama (Novin Karmila). Saya sendiri sudah pisah rumah dengan papa sejak masih SD," jelas Nadya.
Namun ketika ditanya majelis hakim dan jaksa soal bukti kepemilikan uang tersebut, Nadya tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang sah.
Berbeda dari pengakuan Nadya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dalam dakwaannya dana Rp300 juta tersebut bukan berasal dari warisan, melainkan diberikan kepada Novin Karmila oleh dua orang bernama Rafli Subma dan Ridho Subma.
"Uang tersebut diserahkan pada 2 Desember 2024 di sebuah agen BRI Link di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru. Dana itu kemudian ditransfer ke rekening atas nama Nadya Rovin Putri," ungkap JPU.

