RIAU ONLINE, PELALAWAN - Sebanyak tujuh warga menyerahkan total 23 hektare lahan secara sukarela kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), dalam rangka pemulihan kawasan konservasi yang selama ini terdampak oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal.
Penyerahan ini berlangsung di Pos 8 Tenda Biru, wilayah SPTN Wilayah I Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, seperti yang disampaikan pihak Taman Nasional Tesso Nilo dalam unggahan media sosial, Senin, 14 Juli 2025.
“Hari ini, masyarakat dengan kesadaran dan niat baik menyerahkan lahan sawit berusia di bawah 3 tahun kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Taman Nasional Tesso Nilo,” demikian bunyi keterangan dalam tersebut.
Dalam daftar yang dirilis, tujuh warga yang menyerahkan lahan tersebut adalah:
-
Boyman – 2 Ha (umur sawit 2 tahun
-
Indra Matondang – 4 Ha (umur sawit 1 tahun 7 bulan
-
Tugiman – 3 Ha (umur sawit 2 tahun
-
Ismail – 4 Ha (umur sawit 3 bulan)
-
Ramdani – 4 Ha (umur sawit 5 bulan)
-
Anggung Purwanto – 4 Ha (umur sawit 2 tahun)
-
Margono – 2 Ha (umur sawit 1 tahun 7 bulan)
Penyerahan ini disertai dengan dokumentasi pengosongan lahan dan pemusnahan tanaman sawit, serta pembongkaran bangunan semi permanen yang berada di atas lahan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan kolaboratif dan persuasif yang dilakukan Balai TNTN dalam menata kembali kawasan konservasi. Melalui pendekatan sukarela, warga yang sebelumnya membuka lahan di kawasan TNTN diajak untuk bersama-sama memulihkan fungsi hutan.
Penyerahan lahan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menegakkan hukum, sekaligus memberi ruang bagi pendekatan restoratif berbasis partisipasi masyarakat.

