Soal SPPD Fiktif di Setwan, Muflihun: Saya Dijebak, Tanda Tangan Saya Dipalsukan

Soal-SPPD-Fiktif-di-Setwan-Muflihun-Saya-Dijebak-Tanda-Tangan-Saya-Dipalsukan.jpg
Muflihun melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polresta Pekanbaru, Minggu, 13 Juli 2025 malam. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan juga mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun mengambil langkah hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perjalanan dinas tahun anggaran 2020. 

Ditemani tim kuasa hukumnya, Muflihun secara resmi melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru, Minggu, 13 Juli 2025 malam. Dalam keterangannya, Muflihun dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen yang kini tengah menjadi sorotan hukum.

"Saya pastikan, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen SPT dan SPPD itu bukan milik saya. Itu jelas-jelas dipalsukan. Saya tidak akan tinggal diam," ujar Muflihun, Senin, 14 Juli 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 160/SPT/ dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 090/SPPD/, yang digunakan dalam kegiatan konsultasi Ranperda Penyelenggaraan Kepemudaan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pada 2 hingga 4 Juli 2020. 

Berdasarkan hasil penelusuran tim hukum, terdapat indikasi kuat bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan berasal dari Muflihun.

Sementara itu, kuasa hukum Muflihun, Menurut Ahmad Yusuf, mengatakan kalau pemalsuan tersebut merupakan bagian dari praktik yang sistematis di lingkungan internal DPRD Provinsi Riau saat itu.

"Kami menemukan bukti bahwa tanda tangan klien kami dicatut untuk mencairkan dana perjalanan dinas. Yang kami laporkan ini baru satu kasus, namun bisa jadi ini hanyalah puncak gunung es," ujar Ahmad.

Tim hukum menduga, pemalsuan ini dilakukan oleh pihak internal yang memiliki akses terhadap dokumen administratif dan keuangan. 

Tidak hanya satu dokumen, mereka percaya bahwa lebih banyak dokumen yang telah dimanipulasi demi kepentingan oknum tertentu.


"Kami meyakini bahwa jika seluruh dokumen SPT dan SPPD tahun 2020–2021 ditelusuri, maka akan ditemukan banyak tanda tangan palsu lainnya. Ini adalah praktik kotor yang selama ini tersembunyi," tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, juga menyebutkan dugaan pemalsuan ini tidak bisa dilepaskan dari pola lama yang juga muncul dalam kasus SPPD fiktif yang menjerat Plt. Sekwan DPRD Riau sebelumnya, Tengku Fauzan Tambusai.

"Saat sidang Tengku Fauzan, terungkap adanya staf keuangan seperti Deni Saputra dan Hendri yang diduga memalsukan dokumen dan menggunakan nama pejabat tanpa izin. Namun sayangnya, mereka tidak pernah diproses secara serius,” ujar Weny.

Menurut Weny, pola pemalsuan yang menyeret Muflihun sangat mirip: dokumen dikeluarkan tanpa otorisasi pejabat sah, dengan tanda tangan yang diduga dipalsukan oleh oknum dalam sistem.

"Nama-nama yang terlibat dalam kasus lama, kini muncul lagi. Ini artinya, ada jaringan yang masih aktif, yang harus segera dibongkar oleh penegak hukum,” katanya.

Dalam persidangan kasus SPPD fiktif pada 4 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejumlah saksi mengaku bahwa mereka dihubungi oleh dua sosok kunci: Deni Saputra (staf keuangan) dan Hendri (honorer bagian keuangan). 

Mereka diminta menyerahkan identitas dan tanda tangan untuk digunakan dalam pencairan dana fiktif, dengan imbalan Rp1,5 juta per transaksi.

"Kalau Deni dan Hendri bisa begitu leluasa memakai nama pejabat, ini pertanda ada yang salah dalam sistem kontrol internal," terangnya.

Pihaknya menambahkan, jika aparat penegak hukum benar-benar ingin membongkar kasus ini, maka seharusnya penyidikan tidak hanya menyasar pejabat di posisi atas, tetapi juga menyentuh oknum-oknum yang selama ini berperan sebagai "aktor intelektual" di balik layar.

"Kami tidak ingin klien kami menjadi korban seperti dalam kasus sebelumnya. Kalau pola yang sama terus berulang, berarti ada yang salah secara sistemik," tegasnya.

Laporan dugaan pemalsuan ini telah diterima oleh pihak Polresta Pekanbaru, dengan Nomor: STPLP/533/VII/2025/POLRESTA PEKANBARU, berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. 

Tim hukum Muflihun berharap laporan ini menjadi awal dari proses penegakan hukum yang lebih bersih dan objektif.

Muflihun sendiri berharap agar langkah ini menjadi titik balik untuk memulihkan nama baiknya, yang selama ini tercoreng akibat tuduhan yang ia anggap tidak berdasar.

"Saya percaya hukum masih ada. Tapi saya tidak bisa membiarkan nama baik saya diinjak-injak karena perbuatan orang lain yang menyalahgunakan jabatan dan memalsukan dokumen,” tutupnya.