RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menjamurnya tiang dan kabel fiber optik (FO) milik berbagai perusahaan provider yang berdiri tanpa izin resmi di berbagai sudut Kota Pekanbaru menjadi persoalan yang belum mampu dituntaskan oleh Pemko Pekanbaru.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menegaskan persoalan ini tidak hanya menyangkut estetika kota, tetapi juga berkaitan langsung dengan potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Bagus Oka, banyak perusahaan penyedia layanan jaringan yang memanfaatkan ruang publik tanpa prosedur perizinan yang jelas, padahal ruang kota bukan milik pribadi. Ia menilai penggunaan ruang publik oleh penyelenggara jaringan harus disertai dengan izin resmi serta membayar retribusi sesuai aturan.
“Jika dibiarkan, kondisi ini akan menciptakan ketimpangan dan ketidaktertiban dalam tata kota, serta merugikan masyarakat karena sudah sampai memakan korban,” ujar Rizky Bagus Oka, Selasa 8 Juli 2025.
Ia mengungkapkan, keberadaan kabel FO tak berizin sejauh ini tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap PAD Kota Pekanbaru. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dari operasional jaringan mereka di kota ini.
“Di sinilah Pemko Pekanbaru harus lebih tegas dan melakukan pendataan ulang, sekaligus mengevaluasi sistem perizinan yang selama ini lemah dalam pengawasan,” katanya.
Sebagai anggota Komisi II DPRD yang membidangi pendapatan daerah dan tata kelola ekonomi kota, Oka mendorong agar seluruh penyelenggara jaringan digital ditertibkan secara administratif dan teknis.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk menjaga kerapian kota dan melindungi hak masyarakat.
“Kita tidak anti terhadap kemajuan. Tapi kemajuan harus memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru merugikan dan merusak wajah kota. Pembangunan digital harus tertib, berizin, dan berkontribusi untuk rakyat,” tegas politisi Partai Gerindra ini.