Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan

Kejati-Riau-Tetapkan-Tiga-Tersangka-Korupsi-Pembangunan-Pelabuhan.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap 5, Kabupaten Kepulauan Meranti yang berlangsung pada tahun 2022 dan 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, dalam keterangan resminya, Selasa, 8 Juli 2025.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MRN, HB, dan RN. Dua di antaranya, yakni MRN dan AN, berasal dari pihak swasta. Sementara RN diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan.

“Penetapan tersangka ini disertai dengan tindakan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Zikrullah. 

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, dan akan berlangsung hingga tanggal 27 Juli 2025.


“MRN direktur PT Berkat Tunggal Abadi sebagai pelaksana, HB selaku direktur utama PT Gumilang Sajati konsultan pengawas,” jelas Kasi Penkum Kejati Riau.

Penyidik juga telah mendapatkan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp12,5 miliar.

Saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ditanya apakah akan ada tersangka lain, Zikrullah menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. 

“Untuk saat ini baru tiga orang. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Langkah selanjutnya dari penyidik adalah merampungkan berkas perkara guna melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.