RIAU ONLINE - Tarif Impor yang dikenakan oleh Amerika Serikat (AS) ke Indonesia sebesar 32 persen menjadi yang tertinggi ketiga di Asia tenggara.
Dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 9 Juli 2025, sudah ada 14 negara yang disurati Trump terkait pengenaan tarif resiprokal, mulai dari negara di Asia, Eropa, Afrika, hingga Uni Eropa, yang mengalami surplus perdagangan terhadap AS.
"Presiden mungkin akan mengirimkan lebih banyak surat dalam beberapa hari dan minggu mendatang," demikian keterangan Gedung Putih dalam lembar fakta di laman resminya.
Tarif yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 ini masih sama dengan tarif awal yang diumumkan oleh Presiden AS, Donald Trump pada 2 April 2025 lalu.
Negara-negara yang sudah menerima surat Trump beserta besaran tarif impor resiprokal yang dikenakan yakni sebagai berikut:
Untuk kawasan ASEAN, Myanmar dan Laos dikenakan tarif terbesar yakni 40 persen, kemudian disusul oleh Thailand dan Kamboja sebesar 36 persen, Indonesia 32 persen, dan Malaysia 25 persen.
Gedung Putih menjelaskan, sejak Trump mengubah tarif sekitar 90 hari yang lalu, puluhan negara telah sepakat atau menawarkan untuk menurunkan tarif mereka dan menghilangkan hambatan non-tarif untuk bergerak menuju hubungan perdagangan yang lebih seimbang dengan AS.
Meski demikian, defisit perdagangan AS dinilai tetap parah. Trump kemudian memutuskan mengenakan tarif resiprokal kepada negara tertentu yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
"Dalam beberapa kasus, negara-negara akan dikenakan tarif timbal balik yang direvisi, lebih rendah dari tarif yang awalnya diumumkan pada tanggal 2 April. Bagi yang lain, tarif timbal balik mungkin lebih tinggi dari tarif sebelumnya," tutur Gedung Putih.

