Tarik Ulur Penetapan Tersangka SPPD Fiktif, Inisial "M" Masih jadi Teka-teki

Kantor-Polda-Riau2.jpg
Kantor Polda Riau (DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021 hingga kini belum menemui kejelasan. Hingga Senin, 7 Juli 2025, Polda Riau belum juga mengumumkan sosok tersangka utama dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp195,9 miliar tersebut.

Penundaan penetapan tersangka membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus besar ini. Padahal, sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, telah menyatakan akan menetapkan tersangka pada Mei dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan pada Juni 2025.

"Kita akan menentukan tersangka dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 bulan Mei. Bulan enam kami targetkan sudah tahap satu di Kejaksaan," tegas Ade Kuncoro, Kamis, 22 Mei 2025 lalu.

Polda Riau bahkan telah melakukan gelar asistensi bersama Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Selasa, 17 Juni 2025 lalu. 

Polda Riau mengungkap dugaan korupsi besar-besaran dalam kegiatan perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021. 

Penyidik mengungkapkan bahwa anggaran negara digunakan seolah-olah untuk kegiatan dinas luar daerah, padahal perjalanan tersebut tidak pernah dilakukan. Uang tetap dicairkan, dan negara mengalami kerugian besar.


Salah satu pihak yang disebut bertanggung jawab adalah seseorang berinisial "M", yang saat pada periode itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran.

"Berdasarkan hasil analisis awal dan dua alat bukti yang telah dikantongi, penyidik menyatakan bahwa saudara M dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau," jelas Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah notulen gelar perkara ditandatangani oleh Kakorps Tipidkor Mabes Polri. Selain M, penyidik juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran penting dalam pengesahan dokumen, pencairan dana, hingga penerima manfaat dari anggaran fiktif tersebut.

"Kami sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sdr. M sebagai tersangka. Proses penetapan akan dilakukan setelah notulen ditandatangani oleh pihak berwenang di Tipidkor Mabes Polri,” jelasnya.

Kombes Ade menyatakan bahwa pengumuman penetapan tersangka akan dipimpin dan disampaikan langsung oleh Kapolda Riau.

Namun hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait sosok yang bertanggung jawab dalam perkara ini.