RIAU ONLINE, PEKANBARU – Dua pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yulianis serta Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso, mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp8,9 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa 1 Juli 2025.
Yulianis dalam kesaksiannya menyebut telah memberikan uang kepada Risnandar sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Rinciannya, Rp50 juta pada bulan Juli yang diserahkan di rumah dinas, Rp50 juta pada bulan September melalui ajudan Risnandar bernama Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung, dan Rp100 juta pada November 2024.
“Sumber dana berasal dari internal, termasuk operasional TU dan GU,” jelas Yulianis di hadapan majelis hakim.
Tak hanya kepada Risnandar, Yulianis juga mengakui memberikan uang kepada Sekretaris Daerah Indra Pomi sebanyak empat kali, termasuk Rp20 juta pada November 2024.
Ia bahkan menerima uang dari mantan Kabag Umum Novin Karmila sebanyak dua kali, yaitu Rp20 juta pada Oktober dan Rp30 juta pada November.
“Saya siap mengembalikan seluruh uang yang saya terima ke kas negara,” tegas Yulianis.
Sementara itu eks Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso turut mengakui telah memberikan uang kepada Risnandar sebanyak tiga kali pada tahun yang sama.
Yuliarso yang saat ini sudah tidak memiliki jabatan lagi mengaku memberikan uang secara bertahap, pemberian pertama dilakukan pada Juni sebesar Rp10 juta dalam amplop coklat di rumah dinas.
Selanjutnya Rp15 juta pada September, yang disebutkan sebagai bantuan untuk biaya pengobatan mertua Risnandar, dan Rp15 juta lagi pada November. Total uang yang diserahkan oleh Yuliarso mencapai Rp40 juta.
Dalam kesaksiannya, Yuliarso juga membeberkan adanya permintaan dari Indra Pomi agar mencarikan seseorang yang bisa membantu proses mutasi ke Jakarta.
Ia kemudian menemukan seseorang bernama Andri Fitriyanto dan diminta menyiapkan dana sebesar Rp200 juta.
“Pak Indra hanya memberikan Rp150 juta, jadi kekurangan Rp50 juta saya tanggung sendiri dan saya transfer ke Andri,” ujar Yuliarso.
Meski mengakui pemberian uang tersebut, Yuliarso menyatakan hal itu dilakukan atas inisiatif pribadi karena melihat Risnandar sebagai sosok pemimpin yang dekat dengan masyarakat.
“Beliau sering mengadakan kegiatan keagamaan dan kami menganggap beliau seperti orang tua sendiri,” katanya.
Menanggapi rangkaian kesaksian tersebut, hakim anggota Adrian Hutagalung memberikan teguran keras, khususnya kepada pihak BPKAD. Ia menekankan pentingnya menjaga jarak profesional dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan mencegah praktik penyalahgunaan anggaran.
“Jangan sampai BPKAD berulang seperti ini lagi. Jangan ada kedekatan dengan PPTK maupun potongan-potongan lainnya,” tegas Adrian.
Ia juga menyindir penggunaan anggaran oleh pejabat yang dianggap tidak pantas.
“Supaya Pemko Pekanbaru makin maju, bukan menggunakan anggaran untuk beli tas Bally,” sindirnya, merujuk pada kesaksian Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin yang sebelumnya tentang pemberian tas mewah kepada Risnandar.