RIAU ONLINE, PEKANBARU - Upaya penyelundupan besar-besaran sebanyak 2,5 juta bungkus rokok ilegal asal Thailand berhasil digagalkan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai, di perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu, 21 Juni 2025.
Kapal layar motor (KLM) Harapan Indah 99 dengan bobot 168 GT diamankan oleh tim gabungan TNI AL setelah terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal.
Kapal yang semula diklaim berlayar dari Thailand menuju Filipina, diduga dengan sengaja mengubah jalur pelayaran demi menghindari pemeriksaan pihak berwenang.
"Awalnya kapal tersebut menyatakan rute dari Thailand ke Filipina. Namun, di tengah perjalanan kapal justru berbelok arah dan masuk ke wilayah perairan Indonesia secara mencurigakan," ujar Panglima Komando Armada I Lanal Dumai, Laksamana Muda TNI Fauzi, Rabu, 2 Juli 2025
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, aparat TNI AL menemukan muatan mencengangkan di dalam lambung kapal. Sebanyak 5.120 dus rokok ilegal merek Camclar tanpa cukai ditemukan, dengan total jumlah mencapai 2.560.000 bungkus.
Seluruh muatan tersebut diperkirakan berasal dari Thailand dan diduga kuat akan dipasarkan secara ilegal di Indonesia.
"Setelah diperiksa bersama tim Bea Cukai Dumai, diketahui bahwa nilai kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai lebih dari Rp 97,9 miliar," jelas Fauzi, Rabu 2 Juli 2025.
Fauzi menyebut ini merupakan salah satu pengungkapan rokok ilegal terbesar di wilayah perairan Riau sepanjang tahun 2025.
Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan tujuh orang anak buah kapal (ABK), termasuk sang nakhoda berinisial MH (45), yang diketahui merupakan warga Dumai.
Seluruh awak kapal saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh pihak TNI AL dan Bea Cukai.
"Ketujuh pelaku, termasuk nakhoda kapal, saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita akan mendalami kemungkinan adanya jaringan penyelundupan internasional yang terlibat dalam kasus ini," tambah Fauzi.
Kapal KLM Harapan Indah 99 beserta seluruh muatan rokok ilegal kini telah diamankan di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh. Sementara barang bukti rokok disimpan di Gudang Mako Lanal Dumai sebagai bagian dari proses hukum.
Para pelaku kini dijerat dengan dua undang-undang utama, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, mulai dari pidana penjara 1 tahun hingga 10 tahun, serta denda antara Rp 50 juta sampai Rp 5 miliar.
"TNI AL bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan wilayah laut, khususnya di perairan rawan penyelundupan seperti Selat Malaka dan perairan Riau. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia," tutupnya.