RIAU ONLINE - Politisi Partai Gerindra, Muhammad Saleh Mukadam, ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan seorang warga di Lampung Selatan, Lampung. Aksi penembakan di acara adat pernikahan itu berujung penahanan terhadap anggota DPRD Lampung Selatan itu.
"MSM (Anggota DPRD) sebagai warga yang ditokohkan membunyikan senjata api laras panjang dan senjata api jenis pistol, kemudian pada saat membunyikan senjata api jenis pistol tiba-tiba mengenai korban, " ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Minggu, 7 Juli 2024.
Saat korban tertembak, tersangka bersama sopir pribadinya sempat menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas terdekat guna mendapatkan penanganan medis. Sayang, korban yang dalam kondisi kritis tidak dapat diselamatkan.
"Hubungan antara tersangka dan korban adalah paman, diketahui tersangka masih keponakan korban," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, senjata api yang digunakan tersangka ilegal. AKPB Andik menjelaskan kematian korban, Salam (35), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, karena peluru senjata api (senpi) yang ditembakan Muhammad Saleh Mukadam.
Menurut hasil autopsi sementara, peluru menembus kepala bagian kiri korban, tepatnya di bagian bawah telinga kiri yang menembus bagian dalam kepala, hingga keluar di pelipis kanan korban.
"Tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan (asal senpi) dan menegaskan jika kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum," tegas Kapolres, dikutip dari Suara.com.
Tim gabungan Direktorat kriminal umum (Dirkrimum) Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah melakukan geledah di tiga rumah. Di antaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya. Dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah Milik SW warga Bumi Nabung Timur.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan sejumlah senjata api dan amunisi, dengan rincian satu pucuk senpi jenis ZORAKI MOD 914-T. 1 buah magazine, 4 buah selongsong amunisi.
Satu pucuk senpi laras panjang FNC BELGIA, 1 buah magazine.1 buah tas senjata warna hijau, 1 pucuk senpi HS + magazine, 1 pucuk senpi REVOLVER COBRA, 2 buah magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm.
"Ada juga barang-bukti lainya yang diamankan oleh tim gabungan , 2 box senpi kosong, 1 box alat pembersih senpi" ujarnya menjelaskan.
Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun dan 20 tahun.
Sementara Penasihat Hukum dari tersangka MSM, yakni Dedi Wijaya mengatakan jika pelaku koperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.
"MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasoknya telah diberitahukan kepada polisi," jelas Dedi Wijaya.