RIAU ONLINE, PEKANBARU – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengakui pernah memberikan uang dan hadiah berupa tas mewah kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Hal tersebut diungkapkannya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa 1 Juli 2025.
Dalam kesaksiannya, Zulhelmi yang akrab disapa Ami, menyatakan ia memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada Risnandar melalui ajudannya, Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung, pada bulan Juni 2024.
"Saya memberikan uang kepada Untung," ujar Ami di hadapan majelis hakim.
Saat itu, Ami masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Selain uang, Ami juga memberikan hadiah ulang tahun kepada Risnandar berupa tas merk Bally seharga Rp8,5 juta yang dibelinya di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kadonya tas, merk Bally. Harga Rp8,5 juta dan pemberiannya sekitar bulan Juli," jelasnya saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberian uang tidak berhenti di situ. Pada Oktober 2024, Ami kembali memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada Risnandar yang kembali diserahkan melalui Untung. Kemudian pada November 2024, ia mengakui telah memberikan uang senilai Rp50 juta.
Hakim anggota Adrian HB Hutagalung kemudian mempertegas pernyataan Ami, terutama terkait uang Rp50 juta yang dititipkan melalui Untung.
Menurut hakim, keterangan dari Untung dalam sidang sebelumnya menyebutkan dari sekian banyak titipan untuk Risnandar, titipan dari Ami yang paling berat bobotnya.
“Benar saudara cuma beri Rp50 juta? Sebelumnya kita sudah periksa Untung, dia lihai sekali, dari berat goodie bag dia tahu isinya. Dia bilang goodie bag dari saudara paling berat. Jadi berapa?” tanya hakim Adrian.
“Rp50 juta, yang mulia,” jawab Ami.
“Yang benar ini ya? Ini keterangan si Untung kita catat pada sidang sebelumnya,” lanjut hakim.
“Benar, yang mulia. Rp50 juta,” ulang Ami.
Hakim pun menegaskan majelis hakim dapat kembali menghadirkan Untung ke persidangan guna memastikan jumlah uang yang sebenarnya dititipkan oleh Ami untuk Risnandar.
“Kalau perlu, kami hadirkan kembali Untung untuk konfrontir,” ucap hakim Adrian.