Pelaku Curanmor di 9 Lokasi Pekanbaru Diringkus Polisi, Satu Buron

konpres-curanmor-polsek-binawidya.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sembilan lokasi berbeda. 

Dua tersangka berinisial DN dan JA, berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial KR, masih dalam pengejaran petugas.

Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Iptu Santo Morlando mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat malam di sebuah hotel di kawasan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa kunci L dan anak kunci yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.

“Kami mengamankan dua orang pelaku, DN dan JA, yang merupakan bagian dari komplotan tiga sekawan. Penangkapan dilakukan di Hotel Parma. Dari hasil pengembangan, mereka beraksi di enam TKP di wilayah Binawidya dan tiga TKP lainnya di luar wilayah, termasuk di Jalan Nangka dan Jalan Serasi,” ungkap Iptu Santo, Rabu 2 Juli 2025.


Kanit Reskrim menambahkan, kejadian bermula ketika korban, seorang perawat di klinik, meminjamkan sepeda motornya kepada temannya untuk membeli obat. Setelah kembali, korban dan temannya kemudian pergi membeli makan dan memarkirkan sepeda motor di depan klinik. Namun saat mereka kembali, motor tersebut sudah raib.

Dalam aksinya lainnya, para pelaku menggunakan gunting besi untuk memotong gembok kos-kosan yang menjadi target. 

Setelah berhasil masuk, mereka mematahkan stang motor untuk mempermudah pencurian. Peran JA diketahui sebagai pengawas yang menunggu di luar, sedangkan DN dan KR yang masuk ke dalam dan membawa kabur motor.

“Motif pelaku mencuri motor adalah untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online,” tambah Iptu Santo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku KR yang saat ini masih buron.