Pengelolaan Keuangan Riau Dilaporkan ke KPK, DPRD: Tunda Bayar Bukan Uang Hilang

Hardianto24.jpg
(Riau online/Bagus Pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengelolaan keuangan Provinsi Riau tahun 2024 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Advokat Bobson Samsir Simbolon, karena diduga adanya indikasi korupsi sehingga menyebabkan laporan keuangan tersebut mendapatkan banyak catatan dari BPK RI.

Di antaranya catatan tunda bayar senilai Rp1,76 triliun, utang pihak ketiga sebesar Rp40,81 miliar serta ketekoran kas sekretariat DPRD Riau sebesar Rp3,33 miliar.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Provinsi Riau, Hardianto mengatakan bahwa sebagai warga negara, setiap orang punya hak konstitusional untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Termasuk dugaan korupsi kepada KPK.

"Akan tetapi, semoga ini adalah berlandaskan niat baik dan profesionalitas. Jangan karena untuk kepentingan a atau b atau c," ujarnya, Selasa, 17 Juni 2025.


Sementara itu, Hardianto menjelaskan bahwa tunda bayar bukanlah kerugian daerah akibat adanya kehilangan uang. Akan tetapi, tunda bayar adalah utang yang dikarenakan tidak ada uang untuk membayar. 

"Saya yakin lembaga KPK juga akan menyikapinya laporan ini sesuai konstitusinya. Apakah tunda bayar itu merugikan negara atau tidak? Tunda bayar itu bukan uang hilang tapi uang yang tidak ada untuk membayar," pungkasnya.