Usai KDRT, Brigadir Rido Rouze Dimutasi Dinas 10 Tahun di Luar Daerah

Brigadir-rido-kembali-tugas.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Sadli, sudah menjalani sidang kode etik beberapa hari lalu terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada mantan istrinya, Yuni Indah Lestari 2023 lalu.

Hari ini, Rabu 11 Juni 2025, Brigadir Rido Rouze mendengar hasil putusan dari sidang kode etik yang pimpin langsung oleh Wakapolresta, AKBP Ronald Sumaja. Mantan istrinya, Yuni Indah Lestari juga hadir pada sidang putusan di Aula Zapin Mapolresta.

"Tadi saya mendengar hasil putusan atas sidang etik mantan suami yang telah melakukan Kekerasan terhadap saya di Polresta Pekanbaru," ujar Yuni.

"Hasilnya, Brigadir Rido mendapat hukuman mutasi dinas di luar daerah selama 10 tahun," tambah Yuni dengan mata sembab.


Lanjut Yuni, Brigadir Rido juga mengajukan banding atas putusan hasil sidang kode etik dan Polresta Pekanbaru memberikan waktu selama 14 hari.

"Tadi Rido mengajukan banding dan diberi waktu 14 hari oleh Polresta Pekanbaru," jelasnya.

Meski begitu, Yuni mengaku puas dengan hukuman yang diberikan kepada mantan suaminya Brigadir Rido Rouze Sadli.

"Soal hukumannya cukup puas, semoga saat banding, tidak dikurangi masa dinas di luar daerah yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni 10 tahun," harap wanita 26 tahun itu.