RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat melanggar aturan lintas di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, mendapat penindakan tilang Ditlantas Polda Riau pada Jumat, 23 Mei 2025
Penertiban yang berlangsung sekira pukul 07.30 WIB itu dilakukan karena pengendara memarkirkan kendaraannya di area larangan parkir.
Puluhan kendaraan ditilang berdasarkan hasil monitoring aktivitas lalu lintas dan strong point pagi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo menemukan puluhan kendaraan parkir di kawasan larangan parkir, tepatnya di depan RSUD Arifin Achmad. Ia menegaskan bahwa penindakan dilakukan melalui tilang di tempat bagi kendaraan yang melanggar aturan.
“Kami sudah sering melakukan sosialisasi dan imbauan. Namun karena masih banyak yang tidak mengindahkan rambu, hari ini kami lakukan penindakan berupa tilang langsung di lokasi,” jelas AKBP Lagomo.
Selain itu, AKBP Lagomo turut memberikan edukasi kepada para pengendara yang kedapatan memarkir kendaraan di tempat yang dilarang.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu lalu lintas untuk menjaga kelancaran arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
La Gomo menambahkan, tingginya intensitas kendaraan di kawasan tersebut membuat kondisi lalu lintas semakin rawan.
“Dengan adanya kendaraan yang parkir di lokasi larangan, ruas jalan menjadi sempit dan ini sangat berbahaya bagi pengendara lain. Kita ingin mencegah potensi kecelakaan,” katanya.
AKBP Lagomo meminta petugas keamanan RSUD Arifin Achmad agar secara aktif mengingatkan pengunjung dan pengendara untuk tidak parkir di sepanjang kawasan depan rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat maupun pengendara roda empat yang ingin berkunjung ke rumah sakit, silakan cari tempat parkir yang sudah disediakan oleh pihak RSUD Arifin Achmad. Jangan parkir di tempat yang sudah dilarang, karena akan mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain,” tegas AKBP Lagomo.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak dinas terkait, AKBP Lagomo menjelaskan, parkir di lokasi tersebut hanya diperbolehkan untuk kendaraan pasien dalam kondisi darurat dan kendaraan pasien RSUD Arifin Ahmad bilamana kantong parkir yang tersedia sudah penuh dan sifatnya sementara.
Penertiban ini bertujuan untuk mengurai kemacetan dan menjaga ketertiban lalu lintas, khususnya di area rumah sakit yang setiap harinya padat dikunjungi masyarakat. Pihak kepolisian berharap kesadaran masyarakat akan terus meningkat demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, turut menanggapi pelaksanaan penertiban tersebut.
Dirlantas Polda Riau menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditlantas Polda Riau dalam menegakkan hukum dan membudayakan tertib berlalu lintas di wilayah Riau.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga terus melakukan pendekatan preventif dan edukatif. Namun jika pelanggaran terus terjadi, tentu kami akan mengambil langkah tegas. Ini semua demi keselamatan bersama,” ujar Kombes Taufiq.
Ia juga menambahkan bahwa kawasan depan RSUD Arifin Achmad merupakan salah satu titik rawan kecelakaan yang menjadi perhatian Ditlantas karena adanya penyempitan jalan yang disebabkan adanya kendaraan parkir. karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk mendukung upaya penataan lalu lintas, termasuk dengan tidak melakukan parkir sembarangan di zona larangan.