Fakta di Balik Grup Facebook Fantasi Sedarah, 6 Tersangka Menyebar di 4 Kota

Bareskrim-ungkap-grup-fb-inses.jpg
(Istimewa via Suara.com)

RIAU ONLINE - Bareskrim Polri meringkus para pelaku penyebar konten hubungan sedarah atau inses yang belakangan beredar di grup Facebook. Polisi menangkap enam orang tersangka penyebaran konten pornografi dan eksploitasi seksual anak di media sosial itu.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkap perkara ini terbongkar setelah konten berisi asusila yang disebar di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' viral.

Grup Facebook tersebut berisi unggahan foto dan video yang mengarah pada hubungan sedarah atau inses, termasuk eksploitasi terhadap anak.

“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak,” kata Himawan saat menggelar jumpa pers di Bareskrim, Rabu, 21 Mei 2025.

Himawan mengatakan, sepanjang tahun 2025, sudah ada 17 kasus tindakan asusila dengan 37 tersangka.

“Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” ujarnya, dikutip dari Suara.com, Kamis, 22 Mei 2025.

Sebelum penangkapan, polisi menerbitkan tiga laporan pada 16 Mei 2025. Profiling serta monitoring akun-akun mencurigakan juga dilakukan.


Enam orang tersangka yang diringkus berasal dari berbagai wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.

Satu di antaranya para pelaku adalah MR, yang merupakan admin sekaligus pembuat Fantasi Sedarah. Grup Facebook tersebut telah dibuat sejak Agustus 2024.

Petugas menyita berbagai barang bukti berupa 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, serta ratusan konten bermuatan pornografi anak.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar. Adapun sederet pasal yang dikenakan polisi di antaranya mulai dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Viralnya grup Facebook yang menyebarkan konten alias hubungan sedarah alias inses membuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram. Saking merasa jijik dengan penyebaran konten asusila itu, Crazy Rich asal Tanjung Priok itu mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meringkus pihak di balik grup media sosial Facebook yang berisi konten inses tersebut.

“Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat 16 Mei 2025.

Sahroni mengatakan, grup yang memuat konten menyimpang tersebut berpotensi menimbulkan korban sehingga aparat penegak hukum harus segera bertindak.

"Mereka jelas mewadahi penyimpangan dan ini kan masih fantasi, kalau tidak kita hentikan dan sampai fantasinya jadi kenyataan, ini akan menyebabkan pidana kekerasan seksual yang luar biasa menghancurkan korban. Jadi mereka harus dicari, dan dibina secara psikologis, dan kita hentikan mereka sebelum kejadian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni pun meminta para pelaku inses ini tidak diberi ruang di media sosial, maupun di kehidupan sehari-hari.

“Jangan pernah kasih ruang untuk mereka menunjukkan eksistensi diri. Tutup semua celah interaksi mereka di medsos. Dan kalau ada yang tahu di sekitarnya menyimpang seperti ini, wajib dilaporkan. Dengan maraknya kasus kekerasan seksual belakangan ini, saya yakin sudah waktunya kita juga melakukan tindakan pencegahan yang lebih ganas,” tuturnya.