80.000 Ha Lahan Tumpang Tindih Jadi Kendala RTRW Riau, DPRD Riau Ajukan 2 Opsi

Ketua-Komisi-III-DPRD-Provinsi-Riau-Edi-Basri2.jpg
Anggota DPRD Provinsi Riau Edi Basri (Dok. DPRD Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau masih terkendala adanya 80.000 hektar yang tumpang tindih. Dimana status lahan tersebut merupakan tanah yang sertifikatnya dimiliki masyarakat namun juga berada di kawasan hutan. 

Anggota DPRD Provinsi Riau Edi Basri mengatakan, hal ini menyebabkan ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan memiliki paradigma yang berbeda. 

"ATR BPN tidak mau menandatangani jika lahan itu belum diputihkan, karena dianggap sebagai perbuatan hukum yang bermasalah. Sementara Kementerian Kehutanan tidak mau memutihkan karena lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan," ujarnya, Rabu 10 Juni 2026.

Ia menjelaskan, DPRD Provinsi Riau memiliki dua opsi yang bisa menjadi solusi atas masalah ini. Pihaknya berharap opsi ini dapat diambil agar RTRW Riau segera dibentuk.


Ia menjelaskan bahwa opsi pertama adalah dengan melakukan blur dengan tetap menjelaskan bahwa kawasan itu berada di kawasan hutan. Sedangkan opsi kedua adalah membuat dua lampiran berupa satu lampiran putih dan satu lampiran hijau yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum berbeda.

"Ini bisa dilakukan untuk mengamankan semua sektor dalam kaitan penilaian dan tindakan hukum di kemudian hari," ujarnya.

Ia berharap agar Plt Gubernur Riau segera mengkoordinasikan agar ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan dapat bertemu dan mengambil kebijakan tingkat tinggi.

Menurutnya, DPRD menilai bahwa opsi apapun yang diambil, yang paling penting adalah agar RTRW bisa segera dibentuk dan dapat menjadi pedoman yang kuat.

"Bagi kita di DPRD, enggak masalah mau sifatnya di-blur atau digandakan, yang penting RTRW bisa kita tetapkan sebagai sebuah peraturan daerah. Itu saja," pungkasnya.