Yusril Sebut Pelindungan TNI pada Jaksa Tidak Bertentangan dengan UU TNI

Yusril-Ihza-Mahendra2.jpg
(CNN)

RIAU ONLINE - Negara akan memberi pelindungan terhadap jaksa dengan TNI. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, pelindungan ini  tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

"Enggak [bertentangan], sebenarnya memang [tugas] TNI itu ‘kan dalam hal pertahanan ‘kan sebenarnya," kata Yusril, dikutip dari ANTARA, Kamis, 22 Mei 2025.

Yusril mengatakan, jaksa bisa melakukan tugas baik di pusat maupun sampai ke daerah-daerah yang berpotensi mengancam posisi institusionalnya. 


"Kalau jaksa melakukan, misalnya, penuntutan terhadap kasus-kasus pembunuhan di beberapa tempat, di kawasan tambang di Papua; kalau jaksa itu melakukan suatu penuntutan terhadap kasus-kasus di zona ekonomi eksklusif, itu mungkin ancaman-ancaman institusional terjadi," papar Yusril.

Perpres ini, kata Yusril, memberi batasan yang jelas terkait pelindungan yang dapat diberikan TNI dan Polri, yakni pelindungan oleh TNI diberikan kepada kejaksaan secara institusional, sementara pelindungan oleh Polri diberikan kepada pribadi jaksa maupun keluarganya.

"Jadi secara pribadi itu ada aturannya oleh polisi, tapi secara institusional itu dapat melibatkan TNI kalau misalnya kejaksaan itu melakukan tugas-tugas penyidikan dan penuntutan terhadap pekerja-pekerja yang potensial membuat para jaksa itu terancam dari sisi institusionalnya," kata Yusril.

Diketahui Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu, 21 Mei 2025. (ANTARA)