Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp723 Juta, Eks Ketua LAMR Pekanbaru Dieksekusi

Terbukti-Korupsi-Dana-Hibah-Rp723-Juta-Eks-Ketua-LAMR-Pekanbaru-Dieksekusi.jpg
(Dok. Kejari Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dana hibah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, yakni Yose Saputra selaku mantan Ketua dan Ade Siswanto selaku mantan Bendahara lembaga tersebut. 

Keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru karena terbukti menyalahgunakan dana hibah senilai Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2020.

Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan, Senin, 5 Mei 2025 dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Proses hukum telah melewati tahapan persidangan lengkap, dan baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun para terpidana menerima putusan tersebut.

"Hari ini telah dilaksanakan eksekusi badan terhadap kedua terpidana di Rutan Kelas I A Pekanbaru," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Kamis, 22 Mei 2025.

Eksekusi itu dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Bidang Pidsus, didampingi Jaksa Yuliana Sari dari Tim JPU.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Yose Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, sementara Ade Siswanto menerima vonis 4,5 tahun. Selain hukuman badan, masing-masing terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.


Majelis hakim juga menetapkan bahwa Yose harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp373.500.419 atau menjalani tambahan dua tahun penjara jika tidak membayar. Sementara Ade dikenakan kewajiban mengembalikan Rp250 juta subsidair 1,5 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Yose dengan pidana 6 tahun dan Ade 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut pengembalian kerugian negara dengan subsidair lebih berat.

Modus, Laporan Fiktif dan Kwitansi Kosong

Perbuatan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu Juni hingga Desember 2020. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana hibah senilai Rp1 miliar yang diterima LAMR seharusnya digunakan untuk operasional dan pelunasan utang lembaga dari tahun sebelumnya.

Namun, Yose dan Ade diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Mereka juga mencatat pengeluaran menggunakan kwitansi kosong yang seolah-olah menunjukkan pembelian barang dan kegiatan operasional, padahal tidak ada transaksi yang sebenarnya.

"Perbuatan para terpidana ini sangat merugikan keuangan negara. Total kerugian mencapai Rp723.500.419," tegas Niky Junismero.

Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kasi Pidsus menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik maupun tokoh masyarakat.

"Eksekusi ini menjadi bukti bahwa siapapun yang menyalahgunakan keuangan negara akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu," tutup Niky.