108 Pelanggaran Ditindak Ditlantas Polda Riau, Truk ODOL dan Pemotor Terjaring Razia

Ditlantas-razia-di-sm-amin.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menindak 108 pelanggaran lalu lintas dalam operasi yang digelar Kamis, 22 Mei 2025 di Jalan SM Amin, Pekanbaru. 

Operasi tersebut menyasar pelanggaran kasat mata dan prioritas yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP La Gomo, menjelaskan penindakan dilakukan bersama instansi terkait, termasuk Jasa Raharja dan Dispenda.

“Ada 108 pelanggaran yang ditindak hari ini. Pelanggaran didominasi oleh kendaraan ODOL, pelanggaran rambu lalu lintas, dan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm,” ujar La Gomo di lokasi operasi.

Dari total pelanggaran, sebanyak 25 pelanggaran berkaitan dengan kelebihan muatan (overload) dan dimensi kendaraan (over dimension). Sementara 22 pelanggaran lainnya terkait administrasi, seperti surat kendaraan yang tidak berlaku atau uji kir mati.

Pelanggaran rambu lalu lintas juga menjadi perhatian, terutama truk yang melintas di luar jam operasional di kawasan Jalan Soebrantas. 

Menurut La Gomo, hal ini telah menimbulkan keresahan warga karena kerap menyebabkan kemacetan.


“Masyarakat sudah merasa tidak nyaman karena truk-truk besar melintasi jalur padat pada waktu yang tidak diizinkan. Ini menjadi fokus utama kami,” jelasnya.

Selain itu, pelanggaran oleh pengendara sepeda motor juga cukup tinggi. Banyak pengendara ditemukan tidak menggunakan helm, bahkan sebagian tidak memiliki SIM. Penindakan dilakukan di tempat dengan sanksi tilang dan imbauan edukatif.

Di samping penindakan, Ditlantas Polda Riau juga mengedukasi para operator dan perusahaan angkutan terkait aturan ODOL. 

AKBP La Gomo menyebutkan, perusahaan memiliki tanggung jawab dalam mengawasi operasional armada mereka.

“Kami ingatkan bahwa pemerintah sedang mencanangkan program penertiban ODOL. Riau menjadi salah satu daerah percontohan bersama Jawa Barat,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Ditlantas Polda Riau akan mengaktifkan sistem pengawasan terpadu di dua titik strategis: Simpang Garuda Sakti dan Simpang Air Hitam. Pos pengawasan ini akan fokus pada kendaraan bertonase besar yang melintas di luar jam operasional.

La Gomo menegaskan, seluruh pelanggaran ditindak tegas guna mencegah anggapan adanya pembiaran.

“Setelah ditindak, kendaraan yang melanggar kami putar balik untuk mengikuti jalur dan waktu operasional yang sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas,” pungkasnya.

Situasi selama operasi berlangsung terpantau aman dan tertib. Masyarakat diimbau untuk terus mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan Pekanbaru yang aman, tertib, dan bebas kecelakaan.