Sidang Pemeriksaan Saksi, Annas Maamun Kerap Lupa Saat Mantan Sekdaprov Riau Bersaksi

Zaini-Ismail-bersaksi.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 16 Juni 2022 di Ruang Soebakhti lantai dua PN Pekanbaru.

Adapun agenda kali ini yakni pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yakni mantan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail, mantan Kepala BPBD Riau Said Saqlul Amri, mantan Kepala Biro Umum Jonly dan mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abubakar.

Saat pemeriksaan saksi pertama, mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail, hakim sidang Dahlan meminta Annas Maamun untuk menyampaikan serta menyanggah apa yang disampaikan saksi pertama Zaini.

"Terdakwa silakan tanggapi apa yang disampaikan saksi. Ada yang keberatan terhadap apa yang disampaikan saksi," ujar Hakim Ketua, Dahlan, Kamis, 16 Juni 2022.

Annas yang mengikuti sidang secara virtual di Rutan Pekanbaru terdiam saat hakim menanyakan tanggapannya.


"Tadi ada yang mau saya sampaikan, sekarang lupa," ujar Annas.

Mendengar itu, Hakim Sidang tersenyum kecil. Karena lama berpikir dan tidak memberikan sanggahan terhadap keterangan yang disampaikan saksi pertama, hakim men-skor sidang dan akan kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB.

"Udahlah, bingung dia," tutup Hakim sambil menskor sidang.

Sebelumnya, sidang perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dengan terdakwa Annas Maamun harusnya dilakukan, Selasa, 14 Juni 2022.

Namun mengalami penundaan, karena Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) RI, Bambang Myanto, melakukan kunjungan kerja ke Riau.

Majelils hakim yang diketuai Dahlan, ikut mendampingi kedatangan mantan Ketua PN Pekanbaru tersebut.