Mulai Juni 2025 Ini, Pemko Pekanbaru Hapus THL

Kepala-BKPSDM-Irwan-Suryadi.jpg
(Dok. Pemko Pekanbaru)

Reporter: Herianto Wibowo

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Sebanyak 3.700 Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diketahui tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi mengatakan ribuan THL tersebut sebagian besar berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Sebagian besar dari 3.700 THL itu tidak masuk dalam data BKN, karena memang sebelumnya mereka direkrut langsung oleh OPD masing-masing tanpa melalui proses formal kepegawaian," ujar Irwan, Sabtu 17 Mei 2025.


Irwan menjelaskan Pemko Pekanbaru tengah menyusun skema baru untuk menggantikan pola kerja THL yang selama ini digunakan. Rencananya, status THL akan dihapus secara resmi paling lambat pada Juni 2025.

"Paling lambat Juni, tidak ada lagi istilah THL. Semuanya akan disesuaikan dengan skema baru," tegasnya.

Skema pengganti tersebut, lanjut Irwan, dapat berupa sistem outsourcing melalui pihak ketiga maupun kontrak kerja perorangan, tergantung kebutuhan masing-masing OPD. Dengan demikian, pembiayaan tidak lagi dibebankan secara langsung kepada OPD.

"Semuanya sedang dibahas. Kita sesuaikan dengan kebutuhan dinas masing-masing. Tidak semua harus outsourcing lewat perusahaan, bisa juga kontrak perorangan," jelasnya.

Irwan menambahkan, bagi THL yang sudah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan telah tercatat dalam database BKN, tetap akan diakui status kepegawaiannya. Namun bagi 3.700 orang yang tidak masuk dalam database, tidak akan lagi dianggap sebagai THL resmi Pemko Pekanbaru ke depannya.

"Kalau pun nanti tetap diperlukan, maka sistem kerjanya akan melalui kontrak. Tidak ada lagi tuntutan pengangkatan sebagai THL, karena status itu sudah resmi ditutup. Maka dari itu, kita akan cari skema terbaik agar pelayanan publik tetap berjalan," pungkas Irwan.