Bapenda Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan 19 Mei Hingga 19 Agustus 2025

Kadis-ESDM-Riau.jpg
(Junichi Sitinjak/MG RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita mengatakan, kebijakan ini dilakukan agar Wajib Pajak dapat segera menunaikan utang pajaknya tanpa terbebani denda.

"Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda keterlambatan. Penghapusan denda dimulai 19 Mei hingga 19 Agustus mendatang," ujarnya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Ia menjelaskan, Bapenda berharap agar masyarakat dapat lebih taat bayar pajak setelah penghapusan denda diberlakukan. Sehingga, dapat memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor kendaraan tersebut.


"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung," jelasnya.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Karena kebijakan ini tidak setiap saat akan dibuat.

"Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya," jelasnya. 

Untuk pembayaran pajak, masyarakat dapat melakukannya melalui fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional.

"Petugas kami memang sudah siap untuk melayani namun demikian, kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan," pungkasnya.