RIAU ONLINE, PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Sukajadi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di Jalan Dahlia Gang Sadar, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka yakni Angga Saputra (38) dan Mardeni Susanto (48). Keduanya diamankan polisi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 20.50 WIB. Saat itu, korban mendapat informasi melalui bahwa rumahnya di Jalan Dahlia Gang Sadar Nomor 1 telah dibongkar oleh dua pria.
"Warga juga mengirimkan video singkat yang memperlihatkan dua orang laki-laki membawa seng menggunakan sepeda motor secara berboncengan," ujar AKP Leo, Kamis, 13 Agustus 2026.
Mendapat informasi tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sukajadi untuk dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan laporan polisi, Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan para pelaku.
Hingga akhirnya, polisi mendapat informasi keberadaan kedua pria tersebut di kawasan Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu martil, satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna cokelat, dua potong besi rangka kanopi, dua meter kabel instalasi listrik warna putih, serta satu potong pipa instalasi listrik warna abu-abu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP.

