Koalisi Masyarakat Sipil Riau Dorong Transparansi Implementasi Program GREEN for Riau

Koalisi-Masyarakat-Sipil-Riau-Dorong-Transparansi-Implementasi-Program-GREEN-for-Riau.jpg
Koalisi Masyarakat Sipil Riau untuk Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Koalisi Masyarakat Sipil Riau untuk Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar memperkuat transparansi, partisipasi publik, perlindungan hak masyarakat, serta akuntabilitas dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi REDD+ melalui program GREEN for Riau.

Desakan ini mengemuka dalam diskusi bersama yang digelar di Kantor FITRA Riau, Pekanbaru, pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah lembaga, antara lain FITRA Riau, Perkumpulan Elang, FKKM Riau, LPSEM Riau, Buana Nusa Lestari, AS Hakiki, Yayasan Gambut, dan Yayasan Inisiatif Bumi Swarnadwipa.

Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi mengatakan, koalisi memandang bahwa agenda REDD+ dan perdagangan karbon berpotensi menjadi instrumen penting untuk melindungi hutan dan gambut, mengurangi emisi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

“Namun, hal tersebut hanya dapat dicapai apabila tata kelolanya dibangun dengan standar integritas yang tinggi dan memastikan masyarakat yang hidup serta bergantung pada kawasan hutan menjadi bagian bermakna dari proses pengambilan keputusan,” tuturnya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Tarmidzi juga mengungkapkan, koalisi menilai bahwa draf rancangan dokumen persiapan REDD+ Provinsi Riau, sebanyak 7 dokumen, belum tersedia secara terbuka dan mudah diakses publik, termasuk melalui platform Green for Riau.

“Keterbukaan dokumen merupakan prasyarat penting agar masyarakat sipil, komunitas lokal, akademisi, kelompok masyarakat adat, pengelola Perhutanan Sosial, serta pemangku kepentingan lainnya dapat memberikan masukan berdasarkan informasi yang utuh,” ungkapnya.

Publik tidak cukup hanya diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dalam forum konsultasi. Publik harus memiliki akses terhadap dokumen yang sedang dikonsultasikan, waktu yang memadai untuk mempelajarinya, serta informasi mengenai bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan dan ditindaklanjuti.

“Koalisi meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar program Green for Riau dibuka secara transparan kepada publik, termasuk dokumen teknis, peta wilayah, kriteria penetapan wilayah yurisdiksi kerja, metodologi, mekanisme safeguards, serta dokumen hasil konsultasi,” tutur Tarmidzi.

Selain itu, Tarmidzi juga mengungkapkan bahwa pihak koalisi juga mempertanyakan mekanisme tindak lanjut terhadap masukan publik yang telah disampaikan dalam berbagai proses konsultasi. 

“Sampai saat ini, Koalisi belum menemukan matriks publik yang menunjukkan masukan–respons–perubahan dokumen yang memungkinkan publik mengetahui secara jelas, seperti masukan mana yang diterima atau ditolak; alasan penerimaan atau penolakan; bagaimana masukan tersebut diintegrasikan ke dalam dokumen program Green for Riau; dan bagaimana perubahan dokumen dilakukan setelah konsultasi publik,” paparnya.

Menurutny, partisipasi publik tidak boleh berhenti pada proses “memberikan masukan”. Partisipasi yang bermakna harus memiliki mekanisme umpan balik dan dapat ditelusuri. 

“Karena itu, koalisi mendorong adanya matriks tanggapan publik yang dipublikasikan secara terbuka sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas penyusunan dokumen STRADA REDD+ dan dokumen lainnya,” ujarnya.

Koalisi melihat bahwa proses persiapan Green for Riau masih perlu diperkuat agar sesuai dengan prinsip transparansi, inklusivitas, dan akuntabilitas.

Kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan dalam konsultasi yang terbatas waktu tidak dapat sepenuhnya disebut sebagai partisipasi bermakna, terlebih ketika dokumen yang harus dipelajari dan dikritisi cukup banyak dan memiliki konsekuensi terhadap tata kelola kawasan hutan serta kehidupan masyarakat.

Partisipasi yang bermakna membutuhkan setidaknya informasi yang lengkap, waktu yang cukup, ruang dialog yang setara, keterwakilan kelompok terdampak, serta mekanisme tindak lanjut terhadap keputusan dan masukan masyarakat.



Selain itu, Tarmidzi juga menyampaikan bahwa koalisi menilai struktur pelibatan pemangku kepentingan dalam Green for Riau belum sepenuhnya merepresentasikan keragaman masyarakat sipil di Riau.

“Masyarakat sipil di Riau memiliki ekosistem organisasi yang cukup luas, termasuk organisasi yang selama bertahun-tahun melakukan pendampingan langsung terhadap masyarakat lokal, komunitas pengelola hutan, masyarakat di kawasan gambut, kelompok perempuan, serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan Perhutanan Sosial,” ungkapnya.

Karena itu, pelibatan masyarakat sipil tidak semestinya hanya didasarkan pada keterwakilan sejumlah organisasi dalam struktur formal, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak pendampingan, keterhubungan dengan komunitas, serta keberagaman kelompok yang terdampak langsung oleh kebijakan REDD+ dan perdagangan karbon.

“Koalisi mendorong agar Pemerintah Provinsi Riau membuka ruang pelibatan yang lebih luas bagi organisasi masyarakat sipil dan komunitas lokal dalam proses penyempurnaan dokumen Green for Riau,” imbuhnya.

Hal yang menjadi perhatian serius koalisi adalah penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).

“Koalisi menilai bahwa sosialisasi program Green for Riau kepada masyarakat tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai proses FPIC/PADIATAPA,” ujar Tarmidzi.

FPIC/PADIATAPA merupakan proses yang lebih mendalam untuk memastikan bahwa masyarakat yang memiliki hak dan kepentingan terhadap suatu wilayah memperoleh informasi yang memadai, memahami potensi dampak dan manfaat, memiliki ruang untuk berdiskusi secara internal, serta dapat memberikan atau tidak memberikan persetujuan secara bebas tanpa tekanan. Dengan demikian, sosialisasi tidak boleh diposisikan sebagai pengganti FPIC/PADIATAPA.

Pemerintah Provinsi Riau perlu menjelaskan secara terbuka standar, tahapan, metode, dan indikator yang digunakan untuk memastikan bahwa proses FPIC/PADIATAPA benar-benar dilaksanakan secara bermakna.

Koalisi mendorong agar proses FPIC/PADIATAPA dalam program Green for Riau dimulai dengan tahapan scoping atau penapisan yang jelas.

Proses tersebut setidaknya perlu menjawab: siapa masyarakat dan pemegang hak yang berpotensi terdampak; bagaimana wilayah dan kepentingan mereka diidentifikasi; apa kriteria yang digunakan dalam menentukan pihak yang harus dilibatkan.

Kemudian, bagaimana potensi dampak program terhadap hak, mata pencaharian, akses, dan pengelolaan sumber daya diidentifikasi; bagaimana hasil scoping digunakan untuk menentukan tahapan FPIC selanjutnya; dan bagaimana hasil seluruh proses tersebut didokumentasikan serta dibuka kepada publik.

Hasil scoping dan kriteria penapisan tersebut harus dapat diakses publik, sehingga masyarakat dapat menilai apakah seluruh pemegang hak dan kelompok terdampak telah teridentifikasi secara memadai.

Koalisi mencermati bahwa wilayah (WPK) yang menjadi cakupan program sekitar 2,6 juta hektare tutupan hutan harus dapat ditelusuri dan dijelaskan lebih rinci.

Dengan skala wilayah sebesar tersebut, diperlukan kejelasan mengenai boundary WPK, metadata, versi/tanggal, dasar penetapan, overlay fungsi/status kawasan, hubungan WPK dengan pemetaan pemegang hak dan safeguard/rights-impact boundary. serta siapa saja pemegang hak dan pengelola di dalam wilayah tersebut.

Proses ini penting karena kawasan tersebut dapat bersinggungan dengan berbagai kepentingan, termasuk masyarakat/komunitas lokal, pengelola Perhutanan Sosial, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), kawasan hutan lindung, dan pemangku kepentingan lain yang memiliki hak atau kepentingan terhadap wilayah tersebut.

Karena itu, FPIC/PADIATAPA harus dilakukan berdasarkan pemetaan pemegang hak dan pemangku kepentingan yang jelas, bukan hanya berdasarkan sosialisasi umum pada tingkat wilayah.

Tarmidzi menegaskan bahwa perdagangan karbon dan REDD+ tidak boleh hanya dilihat sebagai mekanisme pengurangan emisi atau sumber penerimaan baru. Bagi masyarakat yang selama ini menjaga dan mengelola hutan, keberhasilan REDD+ harus tercermin dalam perlindungan hak, kepastian akses dan pengelolaan, peningkatan kesejahteraan, penguatan kelembagaan masyarakat, serta pembagian manfaat yang adil dan transparan.

Integritas perdagangan karbon tidak hanya ditentukan oleh kualitas pengukuran pengurangan emisi, tetapi juga oleh integritas sosial dan tata kelolanya.

“GREEN for Riau jangan sampai membangun integritas karbon di atas defisit legitimasi sosial. Sebelum Riau menjual pengurangan emisi ke pasar karbon global, Riau harus terlebih dahulu memastikan siapa yang memiliki hak atas ruang yang menghasilkan karbon tersebut, siapa yang berhak menyetujui atau menolak intervensi, dan siapa yang menerima manfaatnya,” ujarnya. 

“Tanpa penyelesaian itu, REDD+ berisiko bukan menjadi instrumen keadilan iklim, tetapi menjadi mekanisme baru untuk memberikan nilai ekonomi kepada hutan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan ketimpangan penguasaan atas hutannya,” imbuhnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan iklim dan tata kelola yang baik, Koalisi Masyarakat Sipil Riau merumuskan 7 langkah strategis yang mendesak untuk ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau:

  • Membuka seluruh draf dokumen Green for Riau, dokumen teknis, peta, metodologi, dan dokumen pendukung melalui platform informasi publik yang mudah diakses.

  • Membangun mekanisme matriks tanggapan publik (public consultation response matrix) agar setiap masukan dapat ditelusuri kejelasannya.

  • Menyediakan waktu konsultasi yang memadai guna memastikan proses berjalan secara inklusif dan substantif.

  • Memperluas keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan komunitas lokal yang memiliki pengalaman langsung dalam pendampingan akar rumput.

  • Menyusun dan mempublikasikan standar operasional FPIC/PADIATAPA yang jelas, mencakup tahapan penapisan (scoping), identifikasi pemegang hak, hingga mekanisme pengaduan.

  • Membuka peta wilayah yurisdiksi seluas 2,6 juta hektare serta mengidentifikasi secara transparan seluruh pemegang hak dan pengelola kawasan di dalamnya.

  • Memastikan mekanisme safeguards, pembagian manfaat, dan perlindungan hak masyarakat menjadi bagian integral dari desain kebijakan REDD+ di Riau.