10 Area Ini Teridentifikasi Rawan Korupsi

Ilustrasi-korupsi2.jpg
(kumparan)

RIAU ONLINE - Kejaksaan RI telah mengindentifikasi sejumlah area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Ada 10 area yang rawan di beberapa faktor.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat konsultasi dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) di Jakarta menyebutkan 10 area yang rawan korupi, yakni:

1. Perdagangan barang dan jasa
2. Keuangan dan perbankan
3. Perpajakan
4. Minyak dan gas (Migas),
5. BUMN/BUMD
6. Kepabeanan dan cukai
7. Penggunaan APBN/APBD dan APBN-P/APBD-P
8. Aset negara/daerah
9. Kehutanan dan pertambangan
10. Pelayanan Umum

“Ini menjadi perhatian utama bagi kami di Kejaksaan Agung beserta jajaran di daerah,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu, 15 November 2023.

Menurut Burhanuddin, mitigasi terhadap kerugian negara menjadi faktor terpenting dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

“Namun, yang terpenting adalah mengenai mitigasi pencegahan terhadap kerugian negara, sehingga tidak diperlukan adanya penindakan yang selama ini kami lakukan,” ujarnya.

Burhanuddin menyebut pola pencegahan kerugian negara dapat menggunakan instrumen Legal Assistance, Legal Opinion, dan Legal Audit. Selain itu, pengamanan dari bidang intelijen turut dilakukan sebagai bentuk mitigasi terkait munculnya potensi kerugian negara.

Seperti yang dibahas dalam rapat konsultasi dengan BAP DPD RI dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang berindikasi kerugian negara.


Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung menerima rombongan anggota BAP DPD RI yang dipimpin olah Tamsil Linrung.

Burhanuddin menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan Anggota BAP DPD RI dalam rangka pertukaran informasi mengenai penegakan hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

“Selama ini dalam hal perhitungan kerugian negara, Kejaksaan telah bersinergi dengan BPK RI dan BPKP yang telah berjalan lancar, sehingga tugas-tugas penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, tuturnya Kejaksaan telah melakukan pengawasan, pendampingan, dan pengawalan terhadap Proyek Strategis Nasional secara aktif melalui koordinasi dengan pihak kementerian atau lembaga.

Kehadiran BAP DPD RI diharapkan dapat memubuat semua pihak mendukung Kejaksaan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan.

Tamsil Linrung menyampaikan bahwa BAP DPD RI telah melakukan pemantauan LHP BPK RI, khususnya yang berpotensi merugikan keuangan negara. Menindaklanjuti hal itu, maka dilaksanakan rapat dengan pihak aparat penegak hukum (APH) khususnya pelaksanaan Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung.

Salah satu yang dijadikan pembahasan yakni perhitungan kerugian negara (dari tahap penyelidikan sampai proses eksekusi yang masuk ke kas negara), termasuk yang dilakukan oleh jajaran di daerah seperti kejaksaan tinggi (Kejati) dan kepolisan daerah (POLDA).

Dari pembahasan tersebut, telah ditemukan beberapa permasalahan, yakni proses perhitungan kerugian negara yang relatif lama, sehingga dialihkan ke daerah termasuk BPKP. Kemudian, belum optimalnya MoU APH mengenai penegakan hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Selanjutnya, belum optimalnya hasil pemeriksaan keuangan negara yang diserahkan ke APH untuk ditangani.

“Melalui rapat konsultasi ini, kami dapat bersinergi dalam rangka pengelolaan keuangan negara hasil dari tindak pidana korupsi. Hal ini juga bagian dari dukungan kami kepada Kejaksaan RI dalam rangka penegakan hukum,” kata Tamsil.

Anggota BAP DPD RI juga mengapresiasi kerja keras dan kerja cerdas dari jajaran Kejaksaan RI, sehingga kinerja-kinerja positif Kejaksaan dapat menghasilkan prestasi dan kepercayaan publik yang tinggi.(ANTARA)