Reporter: Herianto Wibowo
RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Mega Sanel Lestari, perusahaan tour and travel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait penyegelan kantor mereka oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Rabu 14 Mei 2025 siang.
Menanggapi hal ini Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan pihaknya tidak keberatan jika PT Mega Sanel Lestari ingin membawa perkara ini ke ranah hukum.
"Ya tidak apa-apa, silakan saja. Memang itulah mekanismenya. Kalau mereka ingin melaporkan balik, kita siap menghadapi," ujar Zulfahmi ketika dihubungi Riau Online, Sabtu 17 Mei 2025.
Ia mengaku hingga kini belum berkonsultasi dengan bagian hukum Pemko Pekanbaru, karena masih menunggu langkah hukum dari pihak perusahaan.
Zulfahmi juga menegaskan penyegelan dilakukan karena pihak PT Sanel dianggap tidak kooperatif dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Kami minta mereka mendatangi OPD terkait dan jelaskan duduk permasalahannya. Tapi kalau tidak mau datang, ya artinya mereka tidak kooperatif. Di Pekanbaru perusahaan tidak bisa seenaknya saja, ada aturan yang harus ditaati," tegasnya.
Lebih lanjut, Zulfahmi mengungkapkan pihak PT Sanel tidak menghargai undangan dari pemerintah daerah. Bahkan, menurutnya, perusahaan telah tiga kali mangkir dari panggilan Dinas Tenaga Kerja.
"Dipanggil Disnaker Pekanbaru tiga kali tidak hadir. Kira-kira itu menghargai atau tidak? Sekarang siapa yang mau menegakkan wibawa pemerintah," ucapnya.
Sementara itu pihak perusahaan melalui kuasa hukum, Daud Pasaribu dan Bangun PH Pasaribu, membantah tuduhan penahanan ijazah karyawan yang menjadi salah satu alasan penyegelan.
Mereka menegaskan dari 12 nama yang dilaporkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hanya lima orang yang pernah bekerja di perusahaan tersebut.
"Tidak ada penahanan ijazah seperti yang dituduhkan. Yang terjadi, ada beberapa ijazah yang ditinggalkan oleh pemiliknya dan tidak diambil. Kami telah menyerahkan semuanya melalui mekanisme resmi kepada Komisi V DPRD Riau," tegas Daud, Kamis 15 Mei 2025.
Ia menambahkan, dari lima mantan karyawan tersebut, hanya empat ijazah yang pernah berada di tangan perusahaan, dan semuanya sudah dikembalikan.
Bahkan, satu di antaranya disebut telah terbukti melakukan tindak pidana dan sudah dijatuhi hukuman tetap, sementara tiga lainnya akan dilaporkan atas dugaan penggelapan.
"Kami tidak menahan ijazah. Ini adalah kesalahpahaman yang perlu diluruskan. Bahkan dari 12 pelapor, ada tiga ijazah yang bukan milik pelapor, namun tetap kami serahkan sebagai bentuk iktikad baik," tambahnya.