DPRD Pekanbaru Kebut Ranperda BPR dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Ketua-DPRD-Kota-Pekanbaru-Muhammad-Isa-Lahamid.jpg
(Herianto Wibowo/Riau Online)

Reporter: Herianto Wibowo

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru saat ini tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani, serta Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, mengungkapkan kedua Ranperda tersebut telah masuk dalam agenda paripurna awal.

"Untuk Ranperda BPR dan LKK, sudah masuk paripurna awal yakni usulan Pemko Pekanbaru," ujar Isa, Ahad 11 Mei 2025.


Isa menjelaskan, Ranperda tentang penyertaan modal untuk BPR Pekanbaru Madani merupakan bagian dari rencana yang telah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Langkah ini juga menyesuaikan dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Pemko memberikan kecukupan modal kepada BPR.

“Memang harus ada kecukupan modal dari Pemko kepada perbankan kita, sehingga bisa beroperasi dengan optimal,” terangnya.

Isa menyebut, kondisi keuangan BPR Pekanbaru Madani saat ini menunjukkan perbaikan signifikan. Tahun 2024 lalu, BPR bahkan membukukan keuntungan sekitar Rp500 juta, meskipun penyerahan keuntungan kepada Pemko masih ditunda karena beberapa pertimbangan teknis.

"Jadi karena tingkat peminjaman atau transaksi yang semakin tinggi, maka kita diwajibkan untuk melakukan penyertaan modal," jelas politisi senior PKS ini.

Sementara itu, Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) merupakan revisi dari peraturan daerah sebelumnya yang akan mengatur tentang keberadaan dan mekanisme pembentukan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan, termasuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

“Ranperda ini nantinya membahas pembentukan, mekanisme pemilihan, serta fungsi dari LKK agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini,” tambah Isa.

DPRD Kota Pekanbaru menargetkan dua Ranperda ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) paling lambat pada akhir tahun 2025.