
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan saat Coaching Clinic Hukum Perdata, Sabtu, 12 Mei 2025.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmen kuatnya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dalam proses penagihan utang.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dalam acara Coaching Clinic Hukum Perdata, Sabtu, 12 Mei 2025.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari inisiatif edukasi hukum kepada masyarakat serta langkah konkret dalam membangun penertiban praktik penagihan utang yang sering kali menimbulkan keresahan.
Dalam kesempatan itu, Kombes Asep tidak hanya menyampaikan edukasi hukum, tetapi juga peringatan keras kepada para penagih utang yang bertindak di luar batas hukum.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penagihan utang yang disertai kekerasan atau intimidasi."
"Siapa pun yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut, akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu," tegas Kombes Asep.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat mengenai tindakan kasar, bahkan kekerasan fisik, yang dilakukan oleh oknum debt collector saat melakukan penagihan.
Menurut Asep, tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika, tetapi juga jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dalam praktik penagihan utang, terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi sesuai ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setiap tenaga penagih utang wajib dilengkapi dengan dokumen resmi seperti surat tugas, sertifikat jaminan fidusia, dan sertifikat kompetensi sebagai tenaga profesional.
"Penagihan yang dilakukan tanpa prosedur sah dan legalitas yang lengkap adalah tindakan melanggar hukum. Penarikan kendaraan atau barang jaminan fidusia tanpa dasar hukum dan dengan cara paksa, itu adalah pidana."
"Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku, termasuk terhadap pihak pemberi perintah yang membiarkan praktik tersebut," tegas Asep.
Melalui forum Coaching Clinic tersebut, Polda Riau juga mengajak semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, hingga masyarakat luas, untuk menjalin sinergi guna menciptakan praktik penagihan yang profesional, manusiawi, dan sesuai aturan hukum.
Kombes Asep juga menekankan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan dan jajaran kepolisian berkomitmen menjadikan hukum sebagai pelindung masyarakat, bukan alat intimidasi.
“Dalam kepemimpinan Bapak Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, kami berkomitmen menjadikan hukum sebagai alat perlindungan masyarakat, bukan sebagai alat intimidasi. Kami ingin membangun rasa aman, bukan rasa takut,” pungkasnya.