Produksi Dalam Negeri Tak Terserap Pasar, Pemerintah akan Batasi Impor Singkong

Singkong.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membahas masalah usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, usulan ini didasari oleh keluhan petani dalam beberapa tahun belakangan akibat produksi dalam negeri tak terserap pasar.

"Menanggapi permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka, Kemendag siap melakukan pembahasan usulan lartas tersebut di Kemenko Bidang Perekonomian," ucap Isy Karim, dikutip dari KUMPARAN, Senin, 12 Mei 2025.


Isy mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan mengatur bahwa pengendalian ekspor-impor barang dan jasa didasarkan pada keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

"Keputusan terkait lartas impor singkong dan tapioka itu juga tentunya dengan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait," imbuh Isy.