RIAU ONLINE - Skandal dugaan suap yang mengguncang sistem hukum di Indonesia mencoreng reputasi sang "Raja Gula" Indonesia sekaligus pemilik merek "Gulaku" yang ikonik.
Fakta persidangan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur menyeret nama Sugar Group Companies (SGC), gurita bisnis yang dipimpin Gunawan Jusuf, dalam dugaan praktik kotor demi memenangkan perkara perdata melawan raksasa korporasi Jepang, Marubeni Corporation.
Gunawan Jusuf memiliki latar belakang pendidikan mentereng di bidang teknik sipil dari University of California (Long Beach). Komisaris perusahaan investasi PT Makindo Strategic Assets sejak 2000 itu dikenal sebagai nahkoda yang memawa SGC menjadi penguasa 30 persen kebutuhan gula nasional dari pusat produksi di Tulangbawang.
Visi ambisiusnya untuk menjadikan SGC pabrik gula terbesar dan terefisien di dunia, serta keberhasilannya meluncurkan "Gulaku" sebagai gula kemasan bermerek pertama dan premium di Indonesia, telah mengukuhkan namanya dalam peta bisnis Tanah Air, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Minggu, 11 Mei 2025.
"Gulaku", dengan proses produksi higienis berteknologi tinggi yang meminimalisir sentuhan manusia, berhasil merebut hati konsumen di seluruh Indonesia. SGC di bawah kendali Gunawan Jusuf bahkan terus meningkatkan produksinya, mencapai 500 ribu ton per tahun, di mana 40 ribu ton di antaranya adalah "Gulaku".
Namun kini, citra gemilang itu terancam karam setelah Zarof Ricar bersaksi dalam persidangan suap Gregorius Ronald Tanur.
Secara gamblang, Zarof mengaku telah menerima uang haram senilai Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari Sugar Group Companies, melalui seorang yang disebut bernama Ny. Lee. Pengakuan ini seolah mengkonfirmasi barang bukti uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga kuat merupakan bagian dari praktik suap yang lebih besar.
Motifnya, SGC diduga kuat berupaya "mengamankan" kemenangan perkara perdatanya melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), dengan tujuan menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi yang mencapai Rp 7 triliun.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi bahkan menyoroti dugaan "meeting of minds" antara Zarof Ricar sebagai perantara dengan SGC sebagai pemberi suap. Koordinator Koalisi, Ronald Loblobly, mengecam peristiwa ini sebagai "bentuk kejahatan serius" dengan motif untuk melindungi pemberi suap, termasuk SGC, serta hakim agung yang memutus perkara.
"Kasus suap ini akan kami laporkan ke KPK pekan depan," tegas Ronald.
Berdasarkan laman perusahaan, Sugar Group Companies (SGC) adalah perusahaan besar di Indonesia yang fokus pada industri gula, khususnya perkebunan tebu dan produksi gula. SGC memiliki berbagai anak perusahaan yang memproduksi gula dan juga pabrik etanol. Produk utamanya adalah Gula Kristal Putih dengan merek Gulaku.
SGC merupakan perusahaan terintegrasi yang mencakup seluruh rantai produksi gula, mulai dari perkebunan tebu hingga pengolahan, pemurnian, dan distribusi.
SGC memiliki beberapa anak perusahaan yang memproduksi gula, seperti PT Sweet Indolampung (SIL), PT Indolampung Perkasa (ILP), dan PT Gula Putih Mataram (GPM).
Kegiatan operasionalnya mencakup setiap aspek produksi gula mulai dari penanaman tebu, pemanenan, pemurnian, pengemasan, pendistribusian, hingga pemasaran.
Ketiga anak perusahaan yang disebutkan diawal bergerak dalam produksi gula, sementara PT Indolampung Distillery memproduksi Etanol. Produk Gula Kristal Putih yang diproduksi perusahaan ini sudah sangat terkenal dan menjadi pilihan utama untuk konsumsi masyarakat Indonesia secara luas yaitu Gulaku.