Jual Kosmetik Ilegal di Aplikasi Shopee, Pria Ini Dibekuk Polda Riau

Tedy-Wibowo.jpg
(dok polisi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku usaha kosmetik dan farmasi obat-obatan, Tedy Wibowo ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di Jalan Mutiara, Perumahan Grand Mutiara Blok B.11 Kecamatan, Senapelan, Selasa, 19 Januari 2021.

 

Tedy ditangkap usai terlibat dalam perdagangan obat-obatan dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah serta tidak mendapat izin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

"Berawal adanya informasi yang didapat bahwa adanya pelaku usaha kosmetik yang tidak memiliki izin, kemudian tim Subdit satu melakukan under cover buy kepada usaha tersebut melalui aplikasi online Shopee dengan jasa kurir J & T," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 27 Januari 2021.

 

"Selasa, 19 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Subdit I melakukan pengecekan terhadap kosmetik yang dipesan tersebut dan diketahui kosmetik tersebut tidak dilengkapi dengan Izin Edar dari Balai POM, dan pada paket kiriman J&T tersebut tertera alamat si pengirim dan Tim langsung melakukan pendalaman ke alamat pengirim tersebut," tambah Kombes Andri.


 

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Mutiara, Perumahan Grand Mutiara Blok B.11 Kecamatan, Senapelan, Tim Subdit 1 menemukan berbagai jenis Kosmetik yang tidak di lengkapi dengan Izin Edar dan izin BPOM.

 

"Pada saat penggeledahan di TKP, Tim mengamankan seorang pria bernama Teddy Wibowo selaku pemilik rumah dan pelaku usaha penjual Sediaan Farmasi berupa Kosmetik tanpa dilengkapi izin edar," terang Kombes Andri.

 

Setelah diketahui, Tim langsung membawa sejumlah barang bukti dan pelaku ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan.

 

Pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 hruf i dan j UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

 

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1.5 Miliar.