Cegah Jalan Cepat Rusak, DPRD Riau Susun Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan

Manahara-napitulu7.jpg
(Instagram/DPRD Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Riau untuk menjadi solusi terkait jalan-jalan provinsi yang cepat mengalami kerusakan. 

Dalam poin Ranperda tersebut, salah satu solusi yang sedang dibahas adalah mengenai pemasangan portal jalan. Portal ini nantinya ditujukan agar dapat membatasi bobot muatan kendaraan. 

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Riau, Manahara Napitupulu mengatakan, pemeliharaan jalan di Provinsi Riau mencapai Rp22 triliun. Biaya ini tidaklah sedikit karena banyaknya jalan rusak.

Kerusakan jalan ini satu penyebabnya adalah banyaknya kendaraan yang melintas dengan muatan over kapasitas. 


"Perusahaan tentu ingin meraih keuntungan sebesar mungkin. Di sisi lain, kita juga ingin jalan-jalan tersebut tetap dapat digunakan oleh masyarakat dan dunia usaha dengan kondisi yang baik dan layak," ujarnya, Senin, 12 Mei 2025.

Ia menjelaskan, portal ini diwacanakan akan dijaga oleh personel dari kepolisian dan Dishub. Namun, menurutnya kesadaran dari perusahaan -perusahaan agar mengikuti aturan adalah kunci utamanya.

"Dalam Ranperda ini sudah kami tuangkan bahwa Gubernur Riau diberikan kewenangan untuk membatasi penggunaan jalan milik provinsi dengan menggunakan portal," jelasnya.

Lanjutnya, DPRD Riau sedang dalam proses public hearing untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait Ranperda ini. Setelah itu, akan dilakukan penyempurnaan redaksional dan diajukan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Jika tidak ada penambahan pasal, dalam waktu dekat Ranperda ini akan disampaikan ke rapat paripurna," pungkasnya.