RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun, selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Jumat, 2 Mei 2025 lalu.
Pemeriksaan terhadap Muflihun dilakukan oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Jumat minggu lalu sudah dilakukan pemeriksaan tambahan kepada yang bersangkutan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi, Senin, 5 Mei 2025.
Kombes Ade Kuncoro menjelaskan penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
"Menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP dan infonya bulan Mei ini," tutup Ade.
Sebelum melakukan penetapan tersangka, Polda Riau akan melakukan gelar perkara yang akan dihadiri penyidik Mabes Polri.
“Kalau sudah keluar hasil audit di bulan lima, kami akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Gelar perkara ini akan kami koordinasikan dengan Kortas Tipikor dan akan dihadiri langsung oleh tim penyidikan dari Mabes Polri,” tambah Kombes Ade.
Selain itu, Polda Riau telah melakukan penyitaan aset berupa uang sebesar Rp300 juta.
Penyidik menegaskan bahwa kompleksitas kasus ini cukup tinggi karena melibatkan sejumlah besar dokumen.
“Kami fokus pada perhitungan kerugian keuangan negara. Karena banyak dokumen yang harus kami pelajari sebanyak 27 ribu dokumen yang kami kaji bersama auditor dari BPKP. Inilah mengapa prosesnya memerlukan waktu yang panjang. Namun kami sudah berkoordinasi dan berharap ada percepatan,” jelasnya.
Sebagai langkah akhir dalam proses penyidikan, pihaknya menargetkan berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke tahap satu di Kejaksaan pada Juni 2025.
"Bulan enam kami targetkan sudah tahap satu di Kejaksaan," tutup Ade Kuncoro.

