321 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan dari Batam, Negara Nyaris Rugi Rp48 Miliar

ekspos-penyelundupan-benih-lobster.jpg
Aksi ilegal ini terjadi di Bandara Internasional Hang Nadim, Jumat, 2 Mei 2025, di mana petugas berhasil menggagalkan dua kali penyelundupan dalam sehari melalui jalur udara. (Batamnews.co.id)

RIAU ONLINE - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menggagalkan penyelundupan benih lobster di Bandara Internasional Hang Nadim, Jumat, 2 Mei 2025.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada pukul 10.30 WIB. Berawal dari kecurigaan petugas terkait kiriman kargo dari pesawat Garuda Indonesia GA 152 rute Jakarta–Batam, yang diberitahukan sebagai pengiriman garmen.

“Setelah pesawat mendarat pukul 11.25 WIB, tim kami langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kargo yang dibawa oleh pria berinisial Y (26). Hasilnya, ditemukan sejumlah besar plastik berisi benih lobster,” ujar Evi, dikutip dari jaringan RIAU ONLINEBatamnews, Senin, 5 Mei 2025.

Berdasarkan hasil pencacahan, ada 158.790 ekor benih lobster yang ditemukan. Terdiri dari 157.749 ekor jenis lobster pasir dan 1.041 ekor lobster mutiara. Potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp23,8 miliar.

Bea Cukai Batam kemudian melakukan pengembangan dan menemukan kiriman mencurigakan lainnya dengan nama penerima yang sama. Pengiriman diangkut oleh pesawat Garuda Indonesia GA 156. Setibanya di Batam pukul 18.21 WIB, petugas kembali menemukan 7 koli berisi 163.200 ekor benih lobster pasir, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp24,5 miliar.


“Total ada 321.990 ekor benih lobster yang berhasil kita amankan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp48,3 miliar,” tambah Evi.

Seluruh benih lobster diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk diamankan, sementara tersangka Y diserahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Polda Kepri, Bakamla RI, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, dan instansi perikanan terkait melaksanakan pelepasliaran benih lobster ke habitat aslinya di perairan Pulau Galang.

Evi menegaskan bahwa modus penyelundupan kini mulai beralih dari jalur laut ke jalur udara. "Namun, kami telah melakukan antisipasi dengan memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan intensitas patroli," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga terancam pasal dari Undang-Undang Perikanan dan UU Karantina, yang menambah ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.