Kemnaker Bakal Sanksi Pidana Pengusaha di Riau yang Tahan Ijazah Karyawan

Diduga-Tahan-Ijazah-Pimpinan-Perusahaan-Tak-ada-Saat-Disidak-Wamenaker.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun larangan bagi pelaku usaha atau perusahaan untuk menahan ijazah karyawan. Satu di antara sanksinya akan ada pidana bagi pelaku yang melanggar aturan tersebut.

“Jadi pelaku-pelaku usaha yang melakukan penahanan ijazah kita akan buru mereka dan kita pidana,” tegas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Minggu, 27 April 2025.

Ia berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang melakukan tindakan-tindakan kriminal kepada pekerjanya.

"Tapi harus dipahami, kita ini negara. Kita sifatnya memaksa. Dengan apa? Regulasi," kata dia.

Noel menyebut praktik penahanan ijazah masih terjadi di sejumlah daerah. Terbaru, di salah satu perusahaan di Riau dan Surabaya.

“Ini yang di Surabaya kemarin melakukan perlawanan. Ketika wakil wali kota sidak minta agar ijazah keluarganya dipulangkan, dilaporkan ke Polisi. Dan di Riau juga sepertinya melakukan hal yang sama,” jelasnya.


Noel menegaskan bahwa di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran, budaya suap dan korupsi tidak akan terjadi. “Jadi, semangat nilai yang diperintahkan Prabowo kepada kami sebagai pembantunya harus kami laksanakan,” ujarnya, dikutip dari kumparan.

Sebelumnya, Noel melakukan sidak perusahaan tour and travel yang diduga menahan ijazah 12 mantan pekerja yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru.

Namun, pihak perusahaan tidak menggubris permintaan Noel untuk bertemu pimpinan perusahan tersebut.

“Penahan ijazah ini hal yang salah dan menyebabkan mereka susah untuk melamar pekerjaan di tempat lain,” ungkapnya, Rabu, 23 April 2025.

Noel mendesak perusahaan untuk mengembalikan 12 ijazah mantan karyawan yang ditahan. Jika tidak, Kemenaker akan menutup sementara perusahaan tersebut.

Seorang mantan pekerja bernama Danu mengatakan, ijazah miliknya sudah ditahan perusahaan selama enam tahun.

“Alasannya untuk jaminan setelah itu kalau sudah keluar seharusnya dikembalikan, namun hingga enam tahun tidak dikembalikan,” jelasnya.