
Kejari Kampar menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Karlina, terpidana kasus korupsi BOK Puskesmas Rumbio Jaya.
(Dok. Kejari Kampar)
RIAU ONLINE, KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar resmi menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Karlina, terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya.
Pengembalian tersebut sekaligus disertai dengan pelunasan denda perkara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Pihak keluarga Karlina menyerahkan uang kerugian negara beserta dendanya tersebut kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Marthalius.
Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, membenarkan hal tersebut.
"Benar, tadi keluarga terpidana menyerahkan pengembalian kerugian negara dan denda kepada Kasi Pidsus, Bapak Marthalius. Ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Jackson, Kamis, 17 April 2025.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Karlina divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp158.743.856.
"Selanjutnya, uang tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya," tegas Jackson.
Satu Terpidana Lain Belum Bayar Denda
Kasus korupsi ini tidak hanya melibatkan Karlina. Mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Ade Yulianti, juga turut dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Ade divonis 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp158.743.856 subsider 6 bulan penjara.
Namun, hingga saat ini, denda dan uang pengganti dari Ade Yulianti belum dibayarkan kepada negara.
"Kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk segera melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan," tambah Jackson.
Dana BOK Diselewengkan Selama Dua Tahun
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana BOK yang diterima oleh Puskesmas Rumbio Jaya selama tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik di bidang kesehatan, dengan total anggaran sebesar Rp553 juta pada tahun 2021, dan meningkat menjadi Rp628 juta pada tahun 2022.
Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan tersebut justru dikelola tidak sesuai peruntukannya oleh Karlina dan Ade Yulianti.
"Kedua terpidana tidak mengelola dana tersebut sesuai pedoman dan juknis yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara," jelas Marthalius.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau mencatat total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp372.363.211.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp54.877.500 telah berhasil disita oleh penyidik saat kasus masih dalam tahap penyidikan.
"Dana yang disita itu merupakan pengembalian dari tenaga kesehatan yang sempat menerima dana secara tidak sah," sambungnya.
Kasus ini kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan eksekusi terhadap kedua terpidana juga telah dilaksanakan oleh pihak Kejari Kampar.