RIAU ONLINE, PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi meningkatkan status perkara dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga 2024 ke tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diumumkan setelah digelarnya ekspos perkara pada Rabu, 16 April 2025, yang dilakukan secara telekonferensi bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau dan jajarannya.
Peningkatan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak awal Januari 2025.
Penyelidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: Print – 3 /L.4.19 /Fd.1 /01 /2025 tanggal 2 Januari 2025.
Dalam penyelidikan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan menelusuri dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani terdaftar melalui jalur resmi.
Jalur distribusi tersebut mencakup distributor, kios pengecer, hingga petani penerima yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Hasil ekspos mengungkap adanya bukti permulaan yang cukup kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum dalam proses distribusi tersebut.
Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal, menyatakan bahwa dengan ditemukannya bukti tersebut, Kejaksaan telah sepakat untuk meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.
"Dari hasil ekspos perkara, ditemukan indikasi kuat bahwa telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi."
"Maka dari itu, kami resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan akan segera diterbitkan," tegas Azrijal, Kamis, 17 April 2025.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Pelalawan berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, proses hukum akan terus berjalan dan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
"Kami tidak akan berhenti hanya sampai di penyidikan. Semua pihak yang memiliki keterlibatan akan kami proses sesuai dengan hukum."
"Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan hak-hak petani," tambahnya dengan tegas.
Azrijal yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Lembata ini juga memastikan bahwa Kejaksaan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara kepada publik secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi institusi penegak hukum dalam mewujudkan keadilan.
"Kami berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka. Masyarakat berhak tahu dan kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan jujur dan adil," pungkasnya.