Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru Tak Ditahan

Anak-disiksa-di-daycare.jpg
Tangkapan layar dugaan penyiksaan anak di daycare di Pekanbaru (Tangkapan Layar/Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak di  Early Steps Daycare Pekanbaru

Namun, Polresta Pekanbaru tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini disesali ibu korban, Aya Sopia.

Menurutnya, polisi terlalu lama menyelidiki kasus ini, sejak dirinya membuat laporan pada 31 Mei 2024.

"Saya buat laporan sudah lama, tapi tidak ada kelanjutannya, setelah dua bulan buat laporan, dan sudah tiga kali menemani saksi diperiksa penyidik," ujar Aya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Aya Sopia mengungkap bahwa kasus ini terungkap setelah seorang mantan pengasuh di daycare tersebut melaporkan penganiayaan yang dialami anaknya berusia 4 tahun, pada akhir Mei 2024 lalu.

"Setelah dapat nomor hp, pengasuh melaporkan yang dialami oleh anak saya selama di tempat penitipan," jelas Aya Sopia.

Mantan pengasuh di daycare itu, kata Aya, iba melihat anaknya dianiaya dan memvideokannya hingga viral di media sosial.


Selama di daycare, korban diikat dengan kain karena aktif bergerak, lalu belakangan diikat menggunakan lakban.

"Anak saya ini orangnya aktif, jadi mudah sama dia untuk melepaskan ikatan kain, jadi diubah ikatan menggunakan lakban," jelas Aya.

Selain itu, kata Aya, anaknya tidak diberi makan selama di penitipan dan dimasukkan ke dalam ruangan bayi.

"Niat pengasuh menggabungkan korban dengan bayi, agar teman-teman korban tidak melaporkan kejadian kepada orangtuanya," tambahnya.

Orangtua korban tidak pernah curiga melihat lebam-lebam yang ada di badan anaknya, karena korban memang aktif.

"Setelah mendapat laporan dan video dari salah satu pengasuh, baru sadar anaknya sudah disiksa selama di tempat penitipan," jelasnya.

Ibu korban juga mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa pelaku penganiayaan tidak akan ditahan dengan alasan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

"Akhirnya kami dipanggil oleh penyidik, dan mengatakan kalau pelaku tidak bisa ditahan, karena ancamannya di bawah 5 tahun," jelas Aya.

Ibu korban berharap agar mendapat keadilan atas apa yang diterima oleh korban, karena anaknya sudah disiksa.

"Berharap agar daycare-nya ditutup dan pemilik juga disanksi," tutupnya.