34 Persen Aset Bidang Tanah Pemko Pekanbaru Belum Bersertifikat Jadi Sorotan KPK

Tanah-bersertifikasi-BPN.jpg
Ilustrasi tanah kosong

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam beberapa tahun ini menyoroti ratusan bidang tanah aset Pemerintah Kota Pekanbaru yang belum punya sertifikat.

Total jumlah aset bidang tanah Pemerintah Kota mencapai 610 bidang tanah. Namun jumlah aset bidang tanah pemerintah kota yang memiliki sertifikat baru sekitar 400 bidang tanah.

Dari total tersebut, sekitar 66 persen bidang tanah yang sudah punya sertifikat. Sisanya sekitar 34 persen lagi bidang tanah pemerintah kota yang belum punya sertifikat.

"Aset bidang tanah pemko memang jadi perhatian kita, dari 600 an persil bidang tanah pemko, kita baru 400 an yang punya sertifikat," ungkap Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Kamis 8 Agustus 2024.

Ia menyebut, pemerintah kota sedang menggesa sertifikasi bidang tanah yang belum punya dokumen. Mereka berupaya agar proses sertifikasi bidang tanah ini bisa tuntas pada akhir tahun 2024.


Proses pendataan aset bidang tanah mendapat pendampingan dari Korsupgah KPK RI. Ia menyakinkan bahwa seluruh aset pemerintah kota diasistensi oleh KPK.

Namun bila ada permasalahan, pemerintah kota akan mendapat bantuan pendampingan dari Korsupgah KPK RI. Mereka memberi saran dan penguatan agar pengelolaan aset bisa terkelola dengan baik.

"Aset itu sama seperti uang kan, aset itu masuk dalam neraca daerah," jelas Indra. 

Dirinya menyampaikan, saat ini pemerintah kota sedang fokus pemanfaatan aset. Aset di pemerintah kota bisa dimanfaatkan untuk menggenjot pendapatan asli daerah.

"Ini jadi catatan dari kopsurgah KPK, agar dilakukan pemanfaatan aset dengan baik," tandasnya.